JAKARTA, iNewsKarawang.id - Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Kewenangan itu pun mendapat kritik dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).
Ketua Umum DPP GMNI, Arjuna Putra Aldino mengatakan, menetapkan wewenang khusus kepada OJK sebagai lembaga satu-satunya yang dapat melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan merupakan hal yang sangat berbahaya. Karena OJK bisa menjadi institusi yang one autonomous dominant body yang bisa berbuat sewenang-wenang dan menyalahgunakan kewenangan khusus yang diberikan oleh UU PPSK.
“Ini sangat berbahaya, OJK bisa menjadi one autonomous dominant body yang bisa berbuat sewenang-wenang dan menyalahgunakan kewenangan khusus yang diberikan oleh UU tersebut," ungkap Arjuna.
Adanya monopoli penanganan penyidikan di sektor jasa keuangan oleh OJK, menurut Arjuna dikhawatirkan OJK akan menjadi lembaga super power, yang seakan-akan selalu benar tanpa ada pengawasan dan check and balance. Hal ini justru berpotensi menciptakan perilaku korupsi karena surplus kewenangan akan menghasilkan perilaku korup.
Editor : Boby