get app
inews
Aa Read Next : Berikut Hasil Semifinal Wilayah NBA 2022-2023

Di Persidangan Bharada E Ungkap Perintah 'Bunuh' Brigadir J, Ferdy Sambo: Richard Kok Kamu Dengar

Jum'at, 06 Januari 2023 | 13:46 WIB
header img
Ferdy Sambo saat sidang. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Soal keterangan Bharada E atau Richard Eliezer tentang perintah ‘bunuh’ di persidangan,  terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir JFerdy Sambo menanggapi. Sambo membantah dengan menyebut perkataan mantan anak buahnya itu tak usah didengar.

"Richard kok kamu dengar sih," ujar Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Kamis 5 Januari 2022 malam.

Sambo menyampaikan tanggapannya itu pasca ditanyai oleh awak media di PN Jakarta Selatan pada Kamis, 5 Januari 2023 tengah malam tentang keterangan Bharada E sebagi terdakwa.

Saat itu Sambo baru selesai diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan Obstruction of Justice kematian Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin.

Sebelumnya, Bharada E atau Richard Eliezer memberikan kesaksiannya sebagai terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J kemarin. Dalam persidangan, Bharada E menegaskan dia diperintahkan untuk membunuh Brigadir J, bukan menghajar.

"Dia (Ferdy Sambo) maju yang mulia, mengubah posisi, pertama kan biasa duduk, abis itu dia merapat ke saya yang mulia, baru dia liat ke saya, nanti kamu yang bunuh Yosua ya, kalau kamu yang bunuh, saya yang akan jaga kamu, tapi kalau saya yang bunuh nggak ada yang jaga kita lagi Chad," ujar Bharada E mengulangi kata-kata Ferdy Sambo di persidangan.

"Perintah Ferdy Sambo saat itu bunuh? Bukan hajar?" tanya Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso.

"Bunuh Yang Mulia. Bukan (hajar)," jawab Bharada E.

Editor : Boby

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut