JAKARTA, iNewsKarawang.id - Terkait dengan tindak pidana pencucian uang, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 15 tahun 2021, yang mana Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan
Keputusan MK tersebut dinilainya merupakan Keputusan bijak dalam menuntaskan kasus pencucian uang di beberapa bidang keuangan.
UU nomor 8 tahun 2010 sebelumnya hanya mengatur pihak penyidik untuk tindak pidana pencucian uang yaitu, Polisi, Jaksa, KPK, BNN, Pajak dan Bea Cukai.
Analisis Hukum PPATK, M Afdal Yanuar mengatakan, PPNS dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dengan tindak pidana pencucian uang.
"Seperti misal PPNS di bidang kelautan dan perikanan, atau ada juga PPNS di OJK, di mana mereka bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan di bidang pasar modal, perbankan dan asuransi," ujarnya dalam kanal YouTube PPATK Indonesia, Jumat (16/12/2022).
Ia menambahkan, dalam hal ini nilai tambah dalam poin ini yaitu PPNS yang semulan tidak berwenang untuk menyelidiki tindak pidana pencucian uang, sekarang mereka bisa berwenang.
"Nilai tambahnya adalah penyidik ini misal LHK, Kementrian Kehutanan, Kementrian Kelautan dan Perikanan, yang semula tidak berwenang jadi berwenang, yang semula mereka tidak berwenang jadi berwenang," paparnya.
"Dulu harus dilimpahkan ke Polisi dong, karena Polisi yang berwenang mereka tidak berwenang," terang dia.
Sementara itu, Afdal juga mendapatkan beberapa pertanyaan dari Penyidik PPNS terkait bisa melakukan penyelidikan pada kasus yang terjadi sebelum putusan MK tersebut.
Afdal pun menyatakan, penyidik bisa berwenang untuk melakukan penyidikan pada diduga kasus tindak pidana pencucian uang sebelum putusan MK pada 29 Juni 2021.
"Seharusnya penyidik siapapun itu, berwenang menyidik tindak pidana pencucian uang kendati pun kejahatan itu terjadi sebelum mereka diberikan kewenangan," imbuh dia.
Editor : Boby