get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Seorang Kurir Perusahaan di Karawang Nekat Curi Uang Kantor Gegara Hutang

Minggu, 04 Desember 2022 | 18:02 WIB
header img
S (41), Seorang karyawan PT Andiarta Muzizat di Desa Pucung, Kecamatan Kotabaru nekat mencuri uang kantor senilai Rp68,5 juta. (Foto: Frizky Wibisono)

KARAWANG, iNewsKarawang.id -  S (41), Seorang karyawan PT Andiarta Muzizat di Desa Pucung, Kecamatan Kotabaru nekat mencuri uang kantor senilai Rp68,5 juta. Akibat perbuatannya pelaku akhirnya ditangkap setelah dipergoki warga.

Kapolsek Kotabaru IPTU Muhammad Rizki Anshori Nusrsyamsu mengatakan, pelaku S ditangkap warga setelah mencuri uang di tempatnya bekerja di PT Andiarta Muzizat. Sebelum mencuri uang, S sempat melakukan kekerasan terhadap seorang penjaga kantor yang juga teman kerjanya, kemudian mengambil uang. 

"Dia masuk ke dalam gudang dan memukul karyawan yang berjaga di sana dengan bambu. Kemudian mengambil uang yang tersimpan di dalam laci meja," kata Anshori, Minggu (4/12/22).

Menurut Anshori, setelah memukul karyawan, pelaku mengambil uang di meja dan penjaga masih sempat berlari keluar kantor dan meminta tolong warga. Kemudian warga berdatangan dan menangkap pelaku saat hendak kabur.

"Pelaku ditangkap warga saat hendak membawa kabur uang curian. Kemudian warga melapor ke polisi," katanya.

Menurut Anshori, setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku masuk ke dalam gudang kantor setelah mematikan  KWH meter atau aliran listrik gudang. Kemudian masuk ke dalam dan memukul penjaga. Pelaku nekat mencuri uang karena ingin membayar hutang bank. 

"Dia terlilit hutang bank dan menutupi kebutuhan lainnya. Dia sudah tahu uang perusahaan disimpan di mana," katanya.

Pelaku S merupakan kurir perusahaan yang sudah bekerja 3 tahun. Selama bekerja S tidak pernah memiliki masalah dengan kantor. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana 9 tahun kurungan.

Editor : Faizol Yuhri

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut