get app
inews
Aa Read Next : BPKH Disorot, Pesan Jokowi : Hati Hati Kelola Dana Haji !

Soal RKUHP, Tak Masalah Presiden Dihina ! Sebut Wamenkumham

Sabtu, 12 November 2022 | 17:19 WIB
header img
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiareij. (MNC Portal/Riana Rizkia)

BANDUNG, iNewskarawang.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat memanggil dirinya terkait pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Demikian diakui Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, dalam acara Sosialisasi RKUHP di Universitas Udayana, Badung, Bali, Jumat (11/11/2022).

Pasal yang dimaksud adalah pasal penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden. Pasal ini dinilai mengekang kebebasan berpendapat. Menurut Edward, saat itu Jokowi berpendapat tentang pasal tersebut. Jokowi mengaku tidak masalah jika dihina oleh rakyatnya.

"Saya ingat betul bahwa ketika KUHP itu ditarik dari DPR, saat itu kami dipanggil oleh presiden," kata Edward.

"Pertanyaan presiden itu ada dua, satu tentang penghinaan (terhadap kepala negara), beliau mengatakan 'Oh, saya kalau dihina juga enggak apa-apa kok'," sambungnya.

Namun Edward menegaskan, pasal tersebut bukanlah soal Jokowi, melainkan tentang bagaimana melindungi kehormatan, harkat, dan martabat presiden beserta wakilnya sebagai pimpinan suatu negara.

"Jawaban tegas kami para ahli, ini bukan persoalan Joko Widodo. Ini persoalan dignity seorang kepala negara, dignity seorang wakil presiden atau wakil kepala negara," katanya.

Sebagai informasi, pasal penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 218 RKUHP. Terdapat perubahan lamanya hukuman pada draf RKUHP yang diberikan pemerintah kepada Komisi III DPR RI tertanggal 9 November 2022.

Pada draf terdahulu, tertera ancaman pidana pelanggaran pasal tersebut ialah 3,5 tahun penjara. Namun dikurangi berdasarkan hasil diskusi serta pelibatan rakyat menjadi 3 tahun. Berdasarkan draf RKUHP terbaru yang diterima MNC Portal, Kemenkumham juga menambahkan penjelasan soal tindakan mana yang dikategorikan sebagai penyerangan kehormatan presiden dan wakil presiden.

Dijelaskan, tindakan yang dimaksud penyerangan harkat, dan martabat ialah menista dan memfitnah presiden serta wakilnya. “Yang dimaksud dengan ‘menyerang kehormatan atau harkat martabat diri’ merupakan merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, termasuk menista atau memfitnah,” bunyi penjelasan itu.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut