get app
inews
Aa Text
Read Next : Mensesneg Pastikan Biaya Retreat Kepala Daerah Pakai APBN, Bukan Uang Pribadi Prabowo

Inpres Swasembada Pangan Diteken Presiden Prabowo,Yuk Simak 4 Instruksinya !

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:25 WIB
header img
Presiden Prabowo Subianto. Foto: BPMI Setpres.

JAKARTA, iNewsKarawang. id-Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2025 sudah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto

Inpres Nomor 2 Tahun 2025 tersebut tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk Mendukung Swasembada Pangan. 

Dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2025 terdapat empat instruksi  khususnya dalam rangka swasembada pangan.

Diketahui dari salinan yang diterima redaksi , Minggu (9/2/2025), Presiden Prabowo telah meneken Inpres swasembada pangan pada tanggal 30 Januari 2025. Selain itu, Prabowo juga memberikan instruksi khusus kepada tujuh menteri terkait.

Sementara tujuh menteri yang mendapatkan instruksi untuk mendukung swasembada pangan, yaitu Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri. 

Selain melibatkan menteri, instruksi juga diberikan kepada para gubernur dan para bupati/wali kota.

Dalam inpres tersebut, Prabowo pun menginstruksikan para menteri terkait dan kepala daerah mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Pertama, melaksanakan kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan mencakup saluran, bangunan, dan bangunan pelengkapnya, termasuk antara lain pintu air, tanggul, dam parit, sumur, embung, instalasi pompa/pipanisasi, jaringan distribusi, dan drainase.

Kedua, melaksanakan percepatan pembangunan, peningkatan rehabilitasi, serta operasi dan irigasi, termasuk lokasi yang belum ditetapkan sebagai daerah irigasi pada 14 provinsi terdiri atas Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Papua Selatan serta provinsi lain yang perlu ditingkatkan kinerja jaringan irigasi.

Ketiga, merencanakan dan menyediakan anggaran, melaksanakan, memantau, mengevaluasi, serta mengendalikan kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan.

Keempat, mengatasi kendala dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan.

Dalam Inpres itu, tertulis bahwa pendanaan pelaksanaan instruksi presiden tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Pendanaan pelaksanaan Instruksi Presiden ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” tertulis dalam Inpres.

Prabowo menginstruksikan kepada mereka yang terlibat agar melaksanakan instruksi presiden tersebut dengan penuh tanggung jawab. “Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.”

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut