get app
inews
Aa Text
Read Next : Berikut Hasil Semifinal Wilayah NBA 2022-2023

Kuasa Hukum: Bharada E, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Akan Dipertemukan di Persidangan

Senin, 07 November 2022 | 11:50 WIB
header img
Bharada E di PN Jaksel. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Tiga terdakwa, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu aluas Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf akan dipertemukan secara langsung pada sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Sidang digelar hari ini, Senin (7/11/2022).

Berikut sejumlah faktanya:

1. Agenda Pemeriksaan Saksi

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengungkapkan, jadwal sidang pekan ini beragendakan pemeriksaan saksi. Pemeriksaan saksi ditujukan untuk membuktikan dakwaan JPU terhadap para terdakwa.

Saksi yang dihadirkan untuk terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Sidang tersebut akan dikawal oleh majelis hakim.

Hakim ketua adalah Wahyu Iman Santoso, hakim anggota 1 Morgan Simanjuntak dan hakim anggota 2 Alimin Ribut Sujono.

2. Bharada E Siap

Menanggapi itu, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan siap bila sidang kliennya harus digabung debgan Ricky dan Kuat.

"Dalam situasi apapun Bharada E selalu siap karena sudah terbuka dan mengakui perbuatannya," kata Ronny saat dihubungi melalui pesan sjngkat, Minggu 6 Oktober 2022.

3. Sikap Kooperatif

Ronny juga menghormati apabila keputusan majelis hakim akan menggabungkan pemeriksaan saksi dalam satu persidangan untuk tiga terdakwa. Baginya, hal itu menunjukan sikap kooperatif dalam proses peradilan.

"Kami akan menghormati terkait dengan penggabungan dua terdakwa lainnya prinsipnya klien kami koperatif dalam mengikut proses persidangan ini," tandas Ronny. 

4. Saran LPSK

Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi berharap agar sidang Bharada E dapat terpisah dengan terdakwa lainnya. Harapan itu ditujukan agar tidak menimbulkan hal yang tidak diinginkan.

"Ya artinya kita kan memastikan bahwa tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan. Ya menurut saya sih sebaiknya Bharada E tidak digabungkan dengan terdakwa lainnya," tutur Edwin saat dihubunhi, Minggu (6/11/2022).

5. Tetap Hormati Putusan Majelis Hakim

Kendati demikian, Edwin mengaku pihaknya akan menghormati segala keputusan majelis hakim terkait teknis pelaksanaan sidang.

"Mungkin majelis hakim juga punya pertimbangan sendiri atau strategi apa yang dicapai dari penggabungan tuga terdakwa ini," ucap Edwin.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut