get app
inews
Aa Text
Read Next : Berikut Hasil Semifinal Wilayah NBA 2022-2023

Apa Itu Zakat dan Apa Hukumnya?

Senin, 31 Oktober 2022 | 11:01 WIB
header img
Hukum Zakat. (Foto : Okezone)

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Seorang dai muda Ustadz Totok Hadi mengucapkan salah satu dari kewajiban seorang kaum Muslimin yaitu membayar zakat. Zakat adalah suatu amal ibadah yang tercantum pada Rukun Islam.

Beliau menerangkan, bahwa seorang umat Muslim yang mempunyai finansial yang stabil atau cukup, wajib baginya untuk dapat membayar zakat. Zakat yang diberikan kepada orang yang lebih membutuhkan.

"Zakat di dalam ajaran agama Islam, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa ta'ala sudah dijelaskan bahwa perintah zakat ada di dalam Alquran Surat At-Taubah Ayat 60, 71, dan 103," papar Ustadz Totok Hadi dalam keterangan yang diterima Okezone.

Di dalamnya Allah Azza wa Jalla menjelaskan delapan golongan yang berhak menerima zakat. Masing-masing adalah fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya atau budak, gharim atau orang yang terlilit utang, fi sabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah Ta'ala, dan ibnu sabil atau musafir.

Dalam ajaran Islam ada berbagai jenis zakat yang memiliki perbedaan baik dari fungsinya maupun cara membayarnya. Apa saja jenisnya dan bagaimana cara membayarnya?

1. Zakat maal

Dikenal juga sebagai zakat harta, zakat maal merupakan zakat atas uang, emas, maupun aset berharga yang dimiliki dan disewakan seseorang. Syaratnya, harta yang dimiliki sumbernya halal, memenuhi batas minimum, dan telah dimiliki selama satu tahun.

Zakat maal berfungsi menyucikan harta, baik itu harta penghasilan atau tabungan.

2. Zakat fitrah

Zakat fitrah atau disebut zakatul fithr merupakan kewajiban yang harus dibayarkan setiap setahun sekali pada bulan Ramadhan hingga batas akhir sebelum dimulainya Sholat Idul Fitri. Meskipun menjadi kewajiban, zakat ini hanya diperuntukkan bagi orang yang sudah mampu.

Zakat fitrah berfungsi sebagai pensuci jiwa dan dilaksanakan satu tahun menjelang Idul Fitri. Bagimana kemudian pembayarannya jika orang ingin berzakat di lembaga-lembaga kemanusiaan atau sosial?

Zakat fitrah tentu besarannya adalah 2,5 kilogram atau sampai 3,5 kg dan itu berasal dari makanan pokok yang dikonsumsi. Kemudian untuk zakat maal sendiri besarnya adalah 2,5 persen yang dinisbatkan kepada 85 gram emas, dirinci lebih jauh lagi apabila harga emas saat ini mencapai Rp900.000 tinggal dikalikan 85 kemudian muncullah sebuah nominal yang menjadi nisab atau batasan minimal orang harus mengeluarkan zakat.

Tidak hanya itu, perlu adanya haul atau waktu yang menunjukan bahwa orang sudah berhak mengeluarkan zakat yaitu 1 tahun. Ketika semuanya tercapai, setiap Muslim wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari harta mereka.

Wallahu a'lam bisshawab

Artikel ini telah diterbitkan di Okezone dengan judul " Mengenal Apa Itu Zakat dan Bagaimana Hukumnya? "

Editor : Faizol Yuhri

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut