BANDUNG,iNewsKarawang.id - Pelaku penusukan terhadap anak saat pulang mengaji di Cibeureum, Kota Cimahi akhirnya berhasil diciduk polisi, Minggu (23/10/2022).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo melalui pesan singkatnya menyebutkan, penangkapan ini setelah polisi menetapkan tersangka berinisial RNG masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Tadi sore (terduga pelaku) sudah ditangkap, " tandasnya.
Menurut Ibrahim Tompo, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait detail penangkapan terduga pelaku. Menurutnya saat ini, polisi masih terus melakukan pendalaman. "Info detailnya seperti apa, belum dilaporkan, " imbuh dia.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku akan dikenakan pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukuman pasal tersebut antara 20 tahun hingga penjara seumur hidup.
Artikel ini telah diterbitkan di SindoNews dengan judul " Breaking News! Penusuk Bocah saat Pulang Ngaji di Cimahi Ditangkap "
Editor : Boby