KARAWANG, iNews.id - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang digeruduk puluhan mahasiswa dan pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) usai Direktur LBH Cakra Indonesia Hilman Tamimi diduga dipersekusi oknum pejabat BPN Karawang.
Dari pantauan di lokasi aksi pada pukul 21.00 WIB, Senin (3/10), tepatnya di depan gerbang masuk kantor BPN Karawang. Puluhan massa aksi dari elemen organisasi mahasiswa dan pegiat HAM membawa spanduk bertuliskan “Copot Kepala BPN Karawang” dan menyalakan lilin dan berorasi mengecam dugaan tindak kekerasan pejabat BPN Karawang.
“Copot Kepala BPN Karawang dan para oknum pejabat BPN yang berbuat kekerasan, karena Direktur LBH Cakra merupakan pegiat HAM yang selalu memperjuangkan kemanusiaan dan ini bentuk solidaritas kami,” kata Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Karawang Arief Kurniawan Karawang melalui orasinya di depan gerbang pintu masuk Kantor BPN Karawang, Senin (3/10/2022).
Sementara itu, pada pukul 21.30 WIB massa aksi bergerak ke lobi kantor BPN dan hanya terlihat dua petugas pengamanan dan beberapa petugas polisi.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Pembina LBH Cakra Indonesia Dadi Mulyadi mengungkapkan kejadian dugaan persekusi oleh beberapa pejabat BPN terhadap Direktur LBH Cakra Indonesia Hilman Tamimi terjadi pada Senin (3/10/2022) sekitar pukul 17.00 WIB di Kantor BPN Karawang saat hearing terkait GTRA.
“Jadi Kang Hilman selaku Direktur LBH Cakra Indonesia tengah melakukan pendampingan (advokasi) bersama Sepetak (Serikat Petani Karawang) terkait GTRA namun dalam diskusi terjadi silang pendapat hingga memicu emosi beberapa pejabat BPN yang kemudian terjadi persekusi terhadap Kang Hilman,” kata Dadi saat konferensi pers di kantor LBH Cakra Indonesia.
Adapun bentuk persekusinya, lanjut Dadi berupa verbal dan adanya tarikan dan dorongan.
“Bentuknya itu dari pengakuan Direktur LBH Cakra berupa dorongan, tarikan baju hingga beberapa kancing baju copot dan juga verbal dilakukan kurang lebih 5 pejabat BPN,” terangnya.
Menindaklanjuti hal itu, pihaknya akan memproses hukum tindakan tersebut.
“Kami saat ini tengah identifikasi saksi-saksi setelah itu pasti kami akan memproses hukum hal ini karena ini perbuatan laten fasisme yang tidak boleh terjadi apalagi di tubuh ASN,” bebernya.
Editor : Faizol Yuhri