JAKARTA, iNewsKarawang.id- Allah Swt menegaskan bahwa Al Quran diturunkan dengan membawa kebenaran hakiki yang berfungsi sebagai dasar penetapan hukum yang harus dipegang teguh oleh Nabi Muhammad SAW, tidak boleh sedikit pun menyimpang dari Al Quran. Dan tentunya hal ini juga harus dipegang teguh oleh umat Islam. Sebagaimana dijelaskan dalam QS. An-Nisa’ ayat 105.
اِنَّآ اَنْزَلْنَآ اِلَيْكَ الْكِتٰبَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَآ اَرٰىكَ اللّٰهُۗ وَلَا تَكُنْ لِّلْخَاۤىِٕنِيْنَ خَصِيْمًاۙ
"Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat. (QS. An Nisa: 105).
Sedangkan hadist, secara bahasa, hadist artinya baru, tidak lama, ucapan pembicaraan, cerita.
Menurut para ulama, hadist merupakan sinonim dari sunah yaitu setiap sesuatu yang diriwayatkan atau dinisbahkan kepada diri Rasulullah SAW baik berupa perkataan, perbuatan, dan penetapan, sifat atau perjalanan nabi baik sebelum atau sesudah diutus menjadi rasul.
Diriwayatkan dari Imam Malik bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:
« تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ
Latin: Taraktu fiikum amraini lan tadhilluu maa tamassaktum bihimaa kitaaballahi wa sunnatara nabiyyihi
“Aku telah tinggalkan kepada kalian dua hal yang jika kalian berpegang teguh kepadanya tidak akan tersesat, yaitu kitab Allah dan sunah nabi-Nya.” (HR. Malik dalam al-Muwatha‘).
Fungsi Al Quran dan Hadist
Al Quran fungsinya sebagai peringatan dan pelajaran bagi manusia berupa sejarah atau kisah umat terdahulu. Ajaran Islam yang bersumber dari Al Quran mutlak kebenarannya dan ajaran yang paling sempurna.
Berikut 10 fungsi Al Quran bagi umat Islam:
1. Sebagai sumber ajaran / hukum Islam yang utama
2. Sebagai konfirmasi dan informasi terhadap hal-hal yang tidak diketahui oleh akal
3. Petunjuk hidup manusia ke jalan yang lurus tentang berbagai hal walaupun petunjuk tersebut terkadang bersifat umum yang menghendaki penjabaran dan perincian
4. Sebagai pengontrol dan pengoreksi terhadap ajaran-ajaran masa lalu yaitu, Injil, Zabur, dan Taurat.
5. Menjadi hujjah atau bukti yang kuat atas kerasulan Nabi Muhammad SAW.
6. Al Furqan yakni Pembeda Benar dan Salah
7. Adz-Dzikir yakni pemberi peringatan
8. Al Mau’idhoh yakni pelajaran atau nasihat
9. Asy-Syifa’ yakni penyembuh
10. Al-Hukmu yakni peraturan
Fungsi Hadist
Hadist merupakan mubayyin bagi Al Quran. Arti dari mubayyin adalah penjelas. Jadi fungsi hadist adalah sebagai penjelas dan menjelaskan serta merincikan hukum yang ada dalam Al Quran.
Dalam kedudukannya sebagai penjelas, hadis kadang-kadang memperluas hukum dalam Al Quran atau menetapkan sendiri hukum di luar apa yang ditentukan Allah dalam Kitab Suci.
Kedudukan hadis sebagai mubayyin atau menjalankan fungsi yang menjelaskan hukum Al-Quran, tidak diragukan lagi dan dapat di terima oleh semua pihak, karena memang untuk itulah Nabi ditugaskan Allah SWT.
Berikut 6 Fungsi hadist
1. Menguatkan dan mengaskan hukum-hukumyang tersebut dalam Al-Qur’an atau disebut fungsi ta’kid dan taqrir. Dalam bentuk ini Hadits hanya seperti mengulangi apa-apa yang tersebut dalam Al-Qur’an. Umpanya Firman Allah dalam surat Al-Baqarah :110 yang artinya :
“ Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat “ ayat itu dikuatkan oleh sabda Nabi yang artinya :
“ Islam itu didirikan dengan lima pondasi : kesaksian bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat.
2. Memberikan penjelasan terhadap apa yang dimaksud dalam Al-Qur’an dalam hal :
3. Menjelaskan arti yang masih samar dalam Al-Qur’an
4. Merinci apa-apa yang dalam Al-Qur’an disebutkan secari garis besar.
5. Membatasi apa-apa yang dalam Al-Qur’an disebutkan secara umum
6. Memperluas maksud dari sesuatu yang tersebut dalam Al-Qur’an
Dari penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa fungsi Al Quran dan hadist bagi umat Islam sangat jelas sebagai sumber hukum utama dan pedoman di dunia.
Wallahu A'lam
Editor : Faizol Yuhri