JAKARTA, iNewsKarawang.id - Hadist adalah segala ucapan (sabda), pernyataan, perbuatan, ketetapan, dan persetujuan dari Nabi Muhammad shallallahu 'alihi wa sallam (SAW) yang dijadikan hukum dalam agama Islam. Hadis merupakan sumber hukum Islam selain Alqur'an, Ijma dan Qiyas.
Diriwayatkan dari Imam Malik bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:
« تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ
Latin: Taraktu fiikum amraini lan tadhilluu maa tamassaktum bihimaa kitaaballahi wa sunnatara nabiyyihi
“Aku telah tinggalkan kepada kalian dua hal yang jika kalian berpegang teguh kepadanya tidak akan tersesat, yaitu kitab Allah dan sunah nabi-Nya.” (HR. Malik dalam al-Muwatha‘).
Hadits merupakan mubayyin bagi Al Quran yakni, sebagai penjelas dan menjelaskan serta merincikan hukum yang ada dalam Al Quran.
Hadits Palsu yang Populer di Kalangan Masyarakat
Dalam kajian ilmu hadits, ada beberapa klasifikasi hdits yakni, hadits sahih, hadits hasan, dan hadits mardud (hadits palsu dan dhaif).
Dilansir dari jurnal IAIN Ponorogo, hadits palsu atau maudhu menurut Syekh Manna’ al-Qattan yakni hadits yang dibuat-buat, diada-adakan, berupa kedustaan yang disandarkan kepada Rasulullah SAW.
Hadith palsu itu dibuat semata-mata berpegang kepada pikiran sendiri atau mengambil perkataan dari penuturan para hukama’ dan kisah-kisah israilliyat, yang kemudian dikatakan bahwa hal itu berasal dari Rasulullah SAW.
Ciri-ciri hadits palsu yakni periwayatnya atau perawinya dikenal pendusta, perawinya mengakui sendiri membuat hadits tersebut yang disandarkan kepaa Nabi. Selain itu, kerancuan redaksi atau matannya dan tidak terdapat dalam kumpulan kitab hadist.
Berikut kumpulan hadits palsu yang populer di kalangan masyarakat:
1. Hadits tentang Bulan Rajab Bulan Allah
Hadits palsu yang populer di kalangan masyarakat pertama yakni berkaitan dengan bulan Rajab.
إِنَّ رَجَب شَهْرُ اللهِ، وَشَعْبَانَ شَهْرِيْ، وَرَمَضَانَ شَهْرَ أُمَّتِي.
Artinya: Sesungguhnya Rajab itu bulannya Allah, dan Sya’ban itu bulanku, dan Ramadhan itu bulan ummatku.
Dilansir dari laman pusat kajian hadis (pkh) hadits tersebut adalah potongan daripada Hadis panjang yang diriwayatkan oleh Ibn al-Jawzi dalam kitab al-Maudu’at dari Muh.ammad ibn Nasir al-Hafiz dari Abu al-Qasim ibn Mandah dari Abu al-Hasan Ali ibn Abdullah ibn Jahdam dari Ali ibn Muhammad ibn Sa’ida al-Basri dari bapaknya dari Khalaf ibn Abdullah dari Humaid al-Tawil dari Anas.
Hukum Hadis: Maudu’/Palsu
2. Hadits tentang Pembagian 3 Fase Ramadhan
Hadits palsu yang populer di masyarakat lainnya yakni tentang pembagian fase Ramadhan.
أبي هريرة : أول شهر رمضان رحمة، وأوسطه مغفرة، وآخره عتق من النار. رواه ابن أبي الدنيا والخطيب وابن عساكر.
Dari Abu Hurariah, Ramadhan itu adalah bulan yang awalnya penuh dengan rahmat. Di pertengahannya penuh dengan ampunan. Dan, di ujungnya pembebasan dari api neraka.” (HR Ibnu Abi Dunya dan Ibnu 'Asakir)
Hadits kedua
فقد روي من حديث سلمان: وهو شهر أوله رحمة وأوسطه مغفرة وآخره عتق من النار. رواه ابن خزيمة في صحيحه 1887 وقال: إن صح. والبيهقي في شعب الإيمان:
Artinya: Telah diriwayatkan dari Salman bahwa Ramadhan adalah bulan yang awalnya penuh rahmat, DI pertengahannya penuh ampunan dan fase terakhirnya pembebasan dari api neraka. (HR Al Baihaqi dalam Syu'bul Iman).
Hadits ini diriwayatkan oleh Al-'Uqaili dalam kitab khusus tentang hadits dha'if yang berjudul Adh-Dhu'afa'. Juga diriwayatkan oleh Al-Khatib Al-Baghdadi dalam kitabnya Tarikhu Baghdad. Serta diriwayatkan juga oleh Ibnu Adiy, Ad-Dailami, dan Ibnu Asakir.
Kedua hadits di atas memang populer dan kerap disampaikan para penceramah. Mengutip laman pustaka ilmu sunni salafiyah-KTB terkait hadits pembagian Bulan Ramadhan dalam tiga fase, Menurut imam Suyuthi, status haditsnya hanya dhoif. Sanadnya, Sallam bin sawar dari maslamah bin shalt dari az zuhri dari Abu Hurairah dari Nabi.
Pendapat Ibnu Hibban dalam kitab al majruhin hadits yang diriwayatkan dari 2 perawi tersebut tidak bisa dijadikan pegangan hukum kecuali ada jalur riwayat lain.
3. Hadit Seputar Bulan Syaban
Hadits palsu lainnya yang populer di masyarakat yakni tentang mengagungkan bulan Sya'ban tertulis dalam hadits riwayat Ibnu Majah: 1/421
"Jika datang malam nisfu Sya'ban, maka lakukanlah qiyamul laill dan berpuasalah di siang harinya, karena Allah turun ke langit dunia saat itu pada waktu matahari tenggelam, lalu Allah berfirman: 'Adakah orang yang minta ampun kepada-Ku, maka akan Aku ampuni dia, adalah orang yang minta rizki kepada-Ku, maka akan aku beri dia rizki, adakah orang yang diuji, maka Aku akan selamatkan dia, adakah demikian, adakah demikian? (Allah mengatakan hal itu) sampai terbit fajar."
Status di atas adalah hadits palsu bulan Syaban. Rawi yang bernama Ibnu Abi Sabroh (Abu Bakar) tertuduh dusta, sebagaimana dalam Taqrib Al Hafizh.
Melansir buku '89 Kesalahan Seputar Puasa Ramadhan' terbitan Darul Falah, Imam Ahmad dan gurunya (Ibnu Ma'in) berkata tentangnya "Dia adalah rawi yang memalsukan hadits.
4. Puasa Syaban Terbaik Setelah Ramadhan
Berikutnya hadits palsu yang populer di kalangan masyarakat yakni berkaitan amalan di Bulan Syaban sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi di nomor 599
عَنْ أَنَسٍ قَالَ سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الصَّوْمِ أَفْضَلُ بَعْدَ رَمَضَانَ فَقَالَ شَعْبَانُ لِتَعْظِيمِ رَمَضَانَ قِيلَ فَأَيُّ الصَّدَقَةِأَفْضَلُ قَالَ صَدَقَةٌ فِي رَمَضَانَ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ غَرِيبٌ وَصَدَقَةُ بْنُ مُوسَى لَيْسَ عِنْدَهُمْ بِذَاكَ الْقَوِيِّ
Dari Anas dia berkata, Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang puasa yang paling utama setelah Ramadlan, Nabi SAW menjawab: “Bulan Sya’ban untuk memuliakan Ramadlan, ” Beliau ditanya lagi, lalu Shadaqah apa yang paling utama? Beliau menjawab: “Shadaqah di bulan Ramadlan.” Abu ‘Isa berkata, ini adalah hadits gharib dan menurut ahlul hadits Shadaqah bin Musa bukanlah rawi yang kuat.
Penjelasan: Hadis di atas dhaif atau lemah, namun boleh kah puasa di bulan sya’ban ? tentu saja boleh, karena di hadis lain yang sahih di atas, Rasulullah melakukan puasa di bulan tersebut.
5. Hadits Doa Khusus di Bulan Syaban
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ رَجَبٌ قَالَ اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي رَجَبٍ وَشَعْبَانَ وَبَارِكْ لَنَا فِيرَمَضَانَ وَكَانَ يَقُولُ لَيْلَةُ الْجُمُعَةِ غَرَّاءُ وَيَوْمُهَا أَزْهَرُ
Dari Anas bin Malik, ia berkata; Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam apabila memasuki bulan Rajab, maka beliau mengatakan: “Allahumma Baariklana Fii Rajaba wa Sya'baana (ya Allah, berkahilah kami di rajab dan sya’ban dan berkahilah kami di ramadhan) ” beliau bersabda: “Malam jum’at adalah mulia dan harinya terang benderang.” (Ahmad 2228)
Hadis di atas bernilai dhaif, namun diperbolehkan untuk dilaksanakan.
6. Hadits Mencari Ilmu Sampai ke China
اطلبوا العلم ولو بالصين فإن طلب العلم فريضة على كل مسلم
Artinya: Carilah ilmu meskipun di negeri Cina, karena mencari ilmu hukumnya wajib bagi setiap muslim.
Dilansir dari laman mui, hadits tersebut sebagaimana dijelaskan pakar hadits almaghfurlah Prof KH Ali Mustafa Yaqub, sumber kepalsuan Hadis ini adalah perawi (periwayat) yang bemama Abu Atikah Tanif bin Sulaiman (dalam sumber lain tertulis Salmani). Menurut para ulama Hadis seperti al-Ugaili, al-Bukhari, al-Nasal, dan Abu Hatim, mereka sepakat bahwa Alu Aukah Tarif bin Sulaiman tidak memiliki kredibillas sebagai rawi Hadis. Bahkan menurut al-Sulaimani Abu Atikah dikenal sebagai pemalsu Hadis.
Hukum mengamalkan hadits dhaif (lemah) secara teori, imam Syamsuddin bin Abdurrahman al-Sakhowi murid dari al-Hafid Ibnu Hajar al-Asqalani sebagaimana dikutip dari jurnal Al-Tsiqoh: Islamic Economy and Da’wa Journal menyebutkan, ada 3 madzhab dalam mengamalkan hadits dhaif, antara lain:
1. Boleh mengamalkan hadits dhaif secara mutlak, baik dalam fadhail a'mal, maupun dalam hukum syariat (halal, haram, wajib dan lain-lain) dengan syarat dhaifnya tidak dhaif syadid (lemah sekali), dan juga tidak ada dalil lain selain hadits tersebut, atau dalil lain yang bertentangan dengan hadits tersebut.
Imam Ibnu Mandah juga berkata: imam Abu Dawud meriwayatkan hadits dengan sanad yag dhaif jika tidak ada dalil lain selain hadits tersebut, karena menurut Abu Dawud hadits dhaif lebih kuat dari pada (ra'yu)
2. Boleh dan sunnah mengamalkan hadits dhaif dalam hal fadhail a'mal, zuhud, nasehat, kisah-kisah, selain hukum syariat dan akidah, selama hadits tersebut bukan hadits maudu' (palsu).
Ini adalah madzhab jumhur ulama dari muhaditsin, fuqoha dan ulama yang lain. Diantara ulama yang berpendapat madzhab ini adalah Imam Ibnu alMubarak, Imam Abdurahman bin al-Mahdi, Imam Ibnu al-Shalah, Imam al-Nawawi, Imam al-Sakhawi, dan para ulama hadits yang lain, bahkan Imam al-Nawawi menyatakan kesepakatan ulama hadits, ulama fuqoha dan ulama-ulama yang lain dalam mengamalkan hadits dhaif dalam hal fadhail a'mal, zuhud, kisah-kisah dan halhal yang lain selain perkara yang berhubungan dengan hukum syariat dan akidah.
3. Tidak boleh mengamalkan hadits dhaif secara mutlak, baik dalam hal fadahil a'mal maupun dalam hukum syariat. Ini adalah madzhab Imam Abu Bakar Ibnu alArabi, al-Syihab al-Khafaji, dan al-Jalal al-Dawwani.
Meski demikian, ulama sepakat boleh mengamalkan hadits dhaif untuk fadhailul A'mal.
Wallahu A'lam
Editor : Boby