JAKARTA, iNewsKarawang.id - Korea Selatan menjadi destinasi wisata favorit di kalangan wisatawan mancanegara, salah satunya Indonesia. Minimal tabungan untuk membuat visa Korea menarik untuk dibahas.
Adanya fenomena global K-Pop dan K-Drama menjadi faktor yang mempengaruhi lonjakan kunjungan ke Negeri Ginseng ini. Jika Anda berencana liburan ke Korea Selatan, Anda perlu menyiapkan dana yang cukup untuk membuat Visa Korea.
Lantas, berapa uang yang dikeluarkan minimal untuk membuat visa Korea? Mari simak penjelasan berikut ini.
Per 2 Juni 2022 perubahan biaya diberlakukan untuk pembuatan semua jenis visa Korea. Berikut rincian biaya pembuatan visa Korea untuk keperluan wisata yang berlaku di Indonesia:
-Single Entry Visa (maksimal 90 hari): Rp816.000
-Double Entry Visa: Rp1.248.000
-Multiple Entry Visa: Rp1.536.000
-Group Visa: Rp363.000
Semua pembayaran biaya visa bisa dilakukan secara tunai. Jika permohonan visa Korea Anda ditolak, maka biaya yang telah dibayarkan akan hangus.
Sebenarnya, Kedutaan Korea tidak menetapkan minimal tabungan untuk membuat visa Korea. Namun, ada baiknya Anda memiliki jumlah tabungan yang cukup besar agar pengajuan visa Anda mudah diterima.
Perlu diketahui, saat ini Kedutaan Besar Republik Korea di Indonesia hanya menerima permohonan visa untuk visa diplomatik (A-1) dan visa dinas pejabat pemerintahan (A-2), group visa, serta visa untuk keadaan darurat
Untuk mengajukan visa Korea di KVAC, Anda dapat mengunjunginya saat jam kerja, yaitu Senin-Jumat (kecuali libur nasional) pukul 09.00–15.00 WIB. Selanjutnya, pengambilan visa dapat dilakukan pukul 11.00-17.00 WIB.
Editor : Faizol Yuhri