JAKARTA, iNewsKarawang.id - Beberapa Syarat dan cara mengurus SIM yang hilang atau rusak dapat diketahui pada ulasan kali ini. Surat Izin Mengemudi (SIM) kini jadi salah satu dokumen yang penting.
Lantas, apa saja syarat dan cara mengurus SIM yang hilang dan rusak tersebut? Berikut telah kami rangkum informasinya dari berbagai sumber tepercaya. Simak ulasan ini sampai selesai!
Bagi Anda yang ingin mengurus SIM hilang atau rusak perlu memenuhi syarat-syarat yang telah tersedia. Simak syarat lengkapnya dibawah ini:
-Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan dokter.
-Laporan polisi kehilangan SIM.
-Membayar formulir di BII/BRI.
-Mengisi formulir permohonan.
-Melampirkan KTP.
Jika syarat-syarat diatas telah terpenuhi, selanjutnya Anda perlu mengetahui langkah-langkah untuk mengurus SIM yang hilang dan rusak. Perhatikan langkah dibawah ini:
-Menyiapkan dokumen penting seperti, surat kehilangan dari polres atau polsek terdekat.
-Fotokopi SIM yang hilang (jika ada).
-KTP (asli dan fotokopi).
-Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
-Datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdekat.
-Mengambil dan mengisi formulir pendaftaran secara lengkap.
-Membawa semua dokumen dan formulir ke petugas SIM untuk dilakukan pengecekan.
-Melakukan pengambilan foto, sidik jari serta tanda tangan untuk SIM baru.
-Menunggu SIM selesai dicetak dan diberikan petugas.
kendati demikian ada dua hal penting yang perlu diperhatikan seperti SIM yang hilang ataupun rusak tersebut belum mati atau masih aktif masa berlakunya, biaya SIM yang hilan dan rusak sama dengan biaya perpanjangan atau pembuatan SIM baru.
Editor : Faizol Yuhri