JAKARTA, iNewsKarawang.id - Dikomentar Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta SPBU Vivo menaikkan harga produk bahan bakar minyak (BBM) yang tengah dipasarkan. Hal tersebut langsung menimbulkan polemik di masyarakat Indonesia.
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengatakan bahwa badan usaha swasta seperti SPBU Vivo bebas menentukan harga sepanjang tidak melampaui batas atas yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM.
"Untuk jenis BBM umum atau Jenis BBM Umum (JBU) ditetapkan batas atas. Badan Usaha bebas menentukan harga sepanjang tidak melampaui batas atas," kata Saleh saat dihubungi MNC Portal, Senin (5/9/2022)
Sebagaimana diketahui, ketetapan harga BBM tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Harga jual eceran jenis BBM umum diatur dalam Pasal 8 yakni harga jual eceran JBU di titik serah untuk setiap liter dihitung dan ditetapkan oleh badan usaha berdasarkan formula harga tertinggi.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi melakukan evaluasi atas laporan Badan Usaha. Bila berdasarkan hasil evaluasi ditemukan terdapat ketidaksesuaian penghitungan dan/atau penetapan harga jual eceran Jenis BBM Umum oleh Badan Usaha, maka Menteri ESDM memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor : Faizol Yuhri