JAKARTA, iNewsKarawang.id - Diumumkan hasil autopsi ulang terhadap jasad Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tewas dibunuh di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan .
Dokter forensik Ade Firmansyah Sugiharto di Jakarta, Senin (22/ 8/2022) mengatakan, pihaknya tidak menemukan ada luka kekerasan, kecuali luka tembak.
"Kami juga tetap memberikan bantuan ke penyidik terkait hasil autopsi yang telah keluar,"ujarnya.
Selain itu pihaknya juga tetap membantu penyidik untuk bisa memberikan apapun yang diperlukan sesuai keahlianya, baik di luar dan di dalam persidangan.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Editor : Boby