get app
inews
Aa Read Next : Berikut Hasil Semifinal Wilayah NBA 2022-2023

Niat dan Tata Cara Menqadha Shalat yang Tidak Dilaksanakan Bertahun-tahun

Sabtu, 20 Agustus 2022 | 11:51 WIB
header img
Niat mengqadha shalat yang tertinggal bertahun-tahun lengkap dengan tata caranya. (foto: iNews.id/ist)

JAKARTA, iNews.id - Ibadah shalat hukumnya wajib bagi setiap umat muslim yang sudah balig dan berakal. Namun seringkali kita lalai dalam menjalankannya.

Mereka yang sengaja meninggalkan shalat jika masih diberi umur panjang sebaiknya segera mengerjakannya selagi masih memiliki kesempatan.

Sebab, salah satu amalan yang paling pertama dihisab kelak di akhirat nanti adalah shalat.

Dalam Alquran, Allah SWT mengancam kepada orang-orang yang lali mengerjakan shalat sebagaimana firman-Nya dalam Surat Al Maun ayat 4-5:

فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (4) الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ

Artinya: Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang salat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari salatnya. (QS. Al Ma'un ayat 4-5).

Dalam ayat ini, Allah mengancam bagi orang-orang yang tidak mengerjakan perintah-Nya dengan mengerjakan shalat. Maka binasa dan celakalah orang yang salat yang memiliki sifat-sifat tercela berikut. 

Yaitu orang-orang yang lalai terhadap salatnya, di antaranya dengan tidak memenuhi ketentuannya, mengerjakannya di luar waktunya, bermalas-malasan, dan lalai akan tujuan pelaksanaanya.

Tidak hanya itu, mereka jugalah orang-orang yang berbuat ria, baik dalam salatnya maupun semua perbuatan baiknya. Dia beramal tanpa rasa ikhlas, melainkan demi mendapat pujian dan penilaian baik dari orang lain.

Niat Mengqadha Shalat yang Tertinggal Bertahun-Tahun 

Orang yang sengaja meninggalkan shalat maka wajib hukumnya untuk mengganti atau mengqadha. 

Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ahmad Sarwat MA menjelaskan, mengqadha shalat yang terlewat ini merupakan hal yang telah disepakati oleh seluruh ulama, tanpa kecuali. Dalam pelaksanaannya, shalat qadha ini mempunyai beberapa ketentuan dan aturan.

Secara bahasa, qadha banyak mengandung arti di antaranya perintah, penunaian dan penyempurnaan. Sedangkan secara istilah, qadha artinya mengerjakan kewajiban setelah lewat waktunya atau mengerjakan ibadah yang telah keluar waktunya.

Dalil shalat qadha yakni hadits Nabi SAW:

مَنْ نَسِيَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ {وَأَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِي}

 “Siapa saja diantara lupa melaksanakan shalat, maka hendaklah ia mengerjakan shalat tersebut ketika ia ingat, tidak ada tebusan selain dengan melaksanakan shalat tersebut”. (HR Bukhori). 

Dalam riwayat lainnya, Imam Muslim meriwayatkan:

إذا رقد أحدكم عن الصلاة، أو غفل عنها، فليصلها إذا ذكرها

“Jika diantara kalain ada yang tertidur dari melaksanakan shalat, atau lalai (lupa) darinya, maka hendaklah dia mengerjakan shalatnya ketika dia ingat”

Niat mengqadha Shalat yang tertinggal bertahun-tahun sama dengan menghqadha shalat pada umumnya, namun ada tambahan kalimat qadhaan yakni mengerjakan kewajiban setelah lewat waktunya.

Berikut contoh niat mengqadha shalat yang tertinggal bertahun-tahun:

1. Shalat Subuh

أصلى فرض الصبح ركعتين مستقبل القبلة قضاءً لِله تعالى

Usholli Fardhosh shubhi rok'ataini mustaqbilal ka'bati (qiblati) qodho`an lillahi ta'ala.

Saya niat sholat fardhu shubuh dua roka'at,menghadap ka'bah / qiblat, halnya qodho karena Allah.

2. Shalat Dzuhur

اُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ قَضَا ءً لِلَّهِ تَعَالَى

Latin: Ushallii fardhadh dhuhri arba'a raka'aatin mustaqbilal qiblati qodho'an lilaahi ta'aalaa

Artinya: "Saya (berniat) mengerjakan sholat fardhu dzuhur empat rakaat dengan menghadap kiblat serta qadha karena Allah Ta'ala.

3. Shalat Ashar

أصلى فرض الْعَصْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مستقبل القبلة قضاءً لِله تعالى

Latin: Ushallii fardhal 'ashri arba'a raka'aatin mustaqbilal qiblati qodho'an lilaahi ta'aalaa

Artinya: "Saya (berniat) mengerjakan shalat fardhu ashar empat rakaat dengan menghadap kiblat serta qadha karena Allah Ta'ala.

4. Shalat Maghrib

 أُصَلِّى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلاَثَ رَكَعاَتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِقَضَا ءً لله تَعَالَى.

Latin: Ushalli fardhol maghribi tsalaatsa raka'aatin mustaqbilal qiblati qadhaan lillaahi ta'aala.

Artinya: Saya melakukan shalat fardhu maghrib sebanyak tiga rakaat dengan menghadap kiblat serta qadha karena Allah Ta’ala.

5. Shalat Isya

أُصَلِّى فَرْضَ العِشَاء ِأَرْبَعَ رَكَعاَتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِقَضَا ءً لله تَعَالَى

Latin: Ushalli fardhol isyaai arba'a raka'atin mustaqbilal qiblati qadhaan lillahi ta'ala.

Artinya: Saya melakukan shalat fardhu isya’ sebanyak empat rakaat dengan menghadap kiblat serta qadha karena Allah Ta’ala.

Tata cara shalat qadha sesuai syariat Islam:

1. Sirr dan Jahr

Sholat qodho yang dikerjakan pada waktunya disunnahkan untuk dikeraskan (jahr) bacaannya seperti sholat qodho Maghrib, Isya' dan Subuh. Sedangkan bacaan pada shalat Dhuhur dan Ashar disunnah untuk dibaca secara lirih (sirr).

Jumhur ulama di antaranya Mazhab Al-Hanafiyah, All-Malikiyah dan Al-Hanabilah sepakat bahwa jahr dan sirr dalam urusan shalat qadha mengikuti waktu asalnya.

Jadi disunnahkan melirihkan bacaan pada qadha' shalat Dzhuhur dan Ashar, meski keduanya diqadha' pada malam hari. Dan begitu juga sebaliknya, disunnahkan mengeraskan bacaan pada qadha shalat Maghrib, Isya' dan Shubuh, meski pun ketiganya dilakukan pada siang hari.

2. Tertib

Para ulama sepakat bahwa prinsipnya sholat qodho karena terlupa wajib dikerjakan begitu ingat, dan tidak boleh ditunda atau diselingi terlebih dahulu dengan melakukan shalat yang lain.

Para ulama juga sepakat bahwa bila seseorang terlewat dari beberapa waktu shalat dalam satu hari yang sama, maka cara menggantinya adalah dengan mengurutkan shalat-shalat itu berdasarkan waktu. 

Dasarnya adalah praktik yang dilakukan oleh Rasulullah SAW ketika terlewat empat waktu shalat dalam satu hari yang sama, beliau SAW mengqadha'nya sesuai urutannya, mulai dari qadha' shalat Dzhuhur, Ashar, Maghrib dan terakhir Isya'.

إِنَّ الْمُشْرِكِينَ شَغَلُوا رَسُولَ اللَّهِ عَنْ أَرْبَعِ صَلَوَاتٍ يَوْمَ الْخَنْدَقِ حَتَّى ذَهَبَ مِنَ اللَّيْلِ مَا شَاءَ اللَّهُ فَأَمَرَ بِلاَلاً فَأَذَّنَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّىالظُّهْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعَصْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْمَغْرِبَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعِشَاءَ

Dari Nafi’ dari Abi Ubaidah bin Abdillah, telah berkata Abdullah,”Sesungguhnya orang-orang musyrik telah menyibukkan Rasulullah SAW sehingga tidak bisa mengerjakan empat shalat ketika perang Khandaq hingga malam hari telah sangat gelap. Kemudian beliau SAW memerintahkan Bilal untuk melantunkan adzan diteruskan iqamah. Maka Rasulullah SAW mengerjakan shalat Dzuhur. Kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan shalat Ashar. Kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan shalat Maghrib. Dan kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan shalat Isya.” (HR. At-Tirmizy dan AnNasa’i)

3. Adzan dan Iqamah

Jumhur ulama sepakat bahwa sholat qodha tetap disunnahkan untuk didahului dengan adzan dan iqamah. Namun bila shalat yang dikerjakan terdiri atas beberapa shalat sekaligus, cukup dengan satu kali adzan namun masing-masing shalat dipisahkan dengan iqamah yang berbeda.

Namun bila masing-masing sholat qodho itu dikerjakan dalam waktu yang terpisah, maka masing-masing disunnahkan untuk diawali dengan adzan dan iqamah.

4. Sholat Qodho Berjamaah

Para ulama sepakat bahwa sholat qodho boleh dilakukan dengan berjamaah, bahkan menjadi sunnah sebagaimana aslinya shalat lima waktu itu disunnahkan untuk dikerjakan dengan berjamaah.

Dasarnya adalah apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW ketika terlewat dari shalat.

وَنُودِيَ بِالصَّلاَةِ فَصَلَّى بِالنَّاسِ

Kemudian diserukan (adzan) untuk shalat dan beliau SAW mengimami orang-orang. (HR. Bukhari).

5. Waktu Pelaksanaan Sholat Qodho

Sebagian ulama mengatakan sholat qodho wajib dikerjakan sesegera mungkin, namun sebagian mengatakan boleh ditunda. 

Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang memerintahkan untuk segera melakukan shalat begitu ingat tanpa menunda-nundanya.

مَنْ نَسِيَ صَلاةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا

Dari Anas bin Malik dari Nabi SAW bersabda,”Siapa yang terlupa shalat, maka lakukan shalat ketika ia ingat (HR. Bukhari)

Sedangkan mazhab Asy-Syafi'iyah menyebutkan bahwa seseorang yang tertinggal dari mengerjakan shalat, wajib atasnya untuk mengganti shalatnya. Namun tidak diharuskan untuk dikerjakan sesegera mungkin, apabila udzur dari terlewatnya shalat itu diterima secara syar'i. Dalam hal ini kewajiban qadha' shalat itu bersifat tarakhi (تراخي).

Demikian penjelasan mengenai niat mengqadha shalat yang tertinggal bertahun-tahun lengkap dengan tata caranya yang penting diketahui Muslim.

Wallahu A'lam.

Editor : Faizol Yuhri

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut