KARAWANG, iNews.id - Sebanyak 750 bal pakaian bekas impor dimusnahkan oleh Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan. Pemusnahan barang bukti dilakukan secara simbolik di komplek pergudangan Grasia, Karawang, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022).
Diperkirakan, nilai pakaian bekas impor ilegal yang dimusnahkan itu mencapai Rp 8-9 miliar.
"Pakaian bekas itu tidak boleh diimpor, berbahaya bagi kesehatan," kata Zulkifli Hasan.
Selain itu, impor pakaian bekas ilegal juga dinilai dapat merugikan masyarakat, karena bisa menghancurkan pasar pakaian lokal Indonesia.
Pasalnya, rencana pakaian bekas ini akan dijual oleh pelaku, yang hingga saat ini, statusnya ditetapkan sebagai buronan.
"Kita cari pelakunya di mana, barangnya ada, gudangnya ada," ucapnya.
Kendati demikian, penyelundupan pakaian bekas impor ilegal tersebut melalui jalur tikus diperbatasan.
"Masuk dari jalan tikus. Kemudian, dibawa ke sini (Komplek Pergudangan Grasia, Karawang)," tutupnya.
Editor : Faizol Yuhri