KARAWANG, iNews.id - Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda meminta Kepala Sekolah dapat memanfaatkan Dana Operasional Sekolah (BOS) sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pendidikan.
Bukan hanya itu, ia juga meminta agar setiap Kepala Sekolah dapat transparan dalam menggunakan dana BOS.
"Kemendikbud juga saat ini tidak memberikan celah penyelewengan dana BOS, untuk itu saya mengajak kepala sekolah juga agar hati-hati, supaya penggunaannya tidak beresiko," ujarnya, Selasa (9/8).
Untuk itu, Sekretaris Direktorat Jendral Paud, Dikdas, dan Dikmen, Kemendikbudristek RI, Dr. Sutanto, M.A. menambahkan, setiap Kepala sekolah termasuk Kepala Dinas agar memahami regulasi penggunaan dana BOS.
"Saya harap Kepala Sekolah dan Kepala Dinas memahami aturan dana bos, biar tidak salah. Dan Kepala Sekolah juga bertangungjawab penuh atas penggunaan dana bos," ucapnya.
Adapun, perencanaan dan pelaporan pengelolaan dana BOS bisa dilakukan melalui aplikasi Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (Arkas).
Arkas yang dipakai sekolah akan terintegrasi otomatis dengan Manajemen Arkas (Markas), yaitu aplikasi tunggal bagi dinas pendidikan untuk mengelola Dana BOS. Markas pun terintegrasi dengan SIPD Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan integrasi sistem pengelolaan anggaran sekolah dengan sistem pengelolaan keuangan daerah.
Editor : Faizol Yuhri