Usai terlibat penipuan, seorang pria di Banyuwangi terpaksa berurusan dengan polisi.
Pria tersebut berinisial SH (49) mengaku bisa menggandakan uang ini terpaksa diamankan Unit Reskrim Polsek Purwoharjo Banyuwangi.
"Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan seorang korban bernama Wahyudi (37) warga Dusun Simbar, Desa Tampo, Kecamatan Cluring, 6 Juli 2022 lalu,"ujar
Kapolsek Purwoharjo, AKP Budi Hermawan dikonfirmasi MPI, pada Senin (11/7/2022).
Budi mengatakan, dalam laporannya ia (korban) mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah setelah ditipu oleh dukun pengganda uang.
Budi menjelaskan, kronologi itu bermula pada 1 Februari 2021 sekitar jam 19.30 WIB korban ditelepon oleh AM. Dalam telepon itu korban diberitahu bahwa ada orang yang bisa menggandakan uang sebanyak- banyaknya dengan media keris.
Kemudian korban lantas diantarkan oleh AM ke rumah SH. Di sanalah ia diiming-imingi uangnya bakal berlipat ganda jika menyetorkan sejumlah nominal tertentu. Korban diiming-imingi uangnya yang ditransfer bakal dilipatgandakan menjadi Rp12 miliar oleh SH.
Editor : Boby