get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Realisasi Pajak di Karawang Sentuh Angka 60,70 Persen di Triwulan II

Kamis, 07 Juli 2022 | 16:43 WIB
header img
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

KARAWANG, iNews.id - Realisasi pajak daerah Kabupaten Karawang di triwulan II tahun 2022 mencapai Rp694,2 miliar atau 60,70% dari total target capaian penerimaan pajak setahun Rp1,143 triliun.

Angka tersebut nyaris dua kali lipat lebih besar dibanding 2021 lalu yang hanya mencapai Rp372,2 miliar atau 38.82% dari target capai penerimaan pajak saat itu yakni Rp960 miliar.

“Terdapat kenaikan realisasi sebesar 321,5 miliar pada triwulan II tahun 2022 jika dibandingkan dengan triwulan II tahun 2021,” kata Plt Kepala Bapenda Karawang, Asep Aang Rahmatullah, kemarin.

Sejumlah sektor pajak penyumbang kenaikan drastis capain pajak di antaranya PBB dan BPHTB.

Selain itu beberapa sektor pajak lain pun dinilai telah memuaskan alias mencapai raihan target di triwulan II 2022 ini, seperti  pajak hotel, pajak restoran, pajak penerangan jalan, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan.

Khusus pajak PBB, capaian penerimaan pajak tahun 2022 terbilang sangat optimal bahkan menjadi penyumbang terbesar raihan penerimaan pajak daerah yang menyentuh angka Rp342,3 miliar atau 90,92% dari jumlah target Rp376,5 miliar.

Capaian ini tinggi sekali dibanding dengan capaian penerimaan PBB pada triwulan II tahun 2021 yang hanya menyentuh Rp 79,2 miliar atau sebesar 29,91% dari jumlah target Rp256 miliar.

“Kenaikan realisasi triwulan II tahun 2022 terhadap triwulan II tahun 2021 dikarenakan perubahan jatuh tempo untuk pembayaran PBB-P2 diatas dua juta rupiah yang sebelumnya pada akhir bulan September menjadi akhir bulan Juni,” beber Aang.

Di sisi lain, Aang pun tak menutupi masih ada beberapa sektor penerimaan pajak yang masih di bawah target. Seperti pajak hiburan yang ia taksir kurang optimal lantaran menurunnya daya beli masyarakat dalam jasa hiburan pada bulan Ramadan lalu. Lalu pajak reklame yang dikarenakan masih adanya wajib pajak yang belum memperpanjang izin.

Termasuk juga pajak parkir yang dikarenakan belum optimalnya ekstensifikasi penambahan potensi wajib pajak parker, dan penerimaan pajak air tanah yang penyebab utamanya, kata Aang belum selesainya proses memperpanjang izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Semua langkah strategis akan dilaksanakan untuk mencapai target pajak daerah yang sudah ditetapkan. Harapannya, realisasi triwulan III tahun 2022 bisa mencapai lebih dari 75 persen dan target keseluruhan 100 persen sebelum akhir Desember 2022 bisa tercapai,” kata Aang.

Aang juga berterima kasih kepada wajib pajak yang akitif berpartisipasi menjalankan kewajibannya membayarkan pajak. Aang meyakinkan, semua raihan pajak akan dikembalikan untuk kepada masyarakat berupa pembangunan daerah yang manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Karawang, Plt. Kepala Bapenda mengucapkan terimakasih atas partisipasi masyarakat yang telah turut serta membangun Karawang dengan membayar pajak daerah sesuai ketentuan,” tukasnya.

Editor : Faizol Yuhri

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut