get app
inews
Aa Read Next : Geger ! Gegara Warisan, Satu Keluarga Dibantai dan Dikubur di Septic Tank

Anak Eka Tjipta Protes, Persoalkan Warisan Rp1 Miliar dari Harta Rp737 Triliun

Rabu, 06 Juli 2022 | 10:39 WIB
header img
Anak Eka Tjipta protes karena cuma dapat warisan Rp1 miliar (Foto: Freepik)

Freddy Widjaja, salah satu anak Eka Tjipta yang mempersoalkan pembagian harta warisan dengan menggugat lima saudara tirinya. Ia protes karena dianggapnya harta warisan tidak dibagikan dengan adil. 

Pendiri Grup Sinarmas, Eka Tjipta Widjaja (98) meninggal dunia pada 26 Januari 2019. Namun konflik harta warisan senilai Rp737 triliun keluarga Widjaja ini masih terus bergulir hingga sekarang.

Gugatan hak waris itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Agustus 2020 lalu. Pasca-gugatannya ditolak Mahkamah Agung (MA), Freddy Widjaja kini melapor ke Amnesti Internasional. Ia sudah sejak lama memperjuangkan bagian harta warisan yang dianggap menjadi haknya.

Dia tidak termia lantaran nilai warisan yang diterimanya hanya senilai Rp1 miliar, tak sampai 1% dari total peninggalan Eka Tjipta. Dia pun merasakan ketidakadilan atas jatah harta warisan yang diterimanya.

"Pembagian harta warisan itu saya permasalahkan kenapa? Karena di mana logikanya, bekas orang terkaya di Indonesia membagikan harta warisan hanya Rp1 miliar kepada ahli warisnya. Dan Rp737 triliun itu hanya referensi," kata Freddy seperti dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (5/7/2022).

Freddy membeberkan alasan pelaporan dan pengaduan tersebut karena dirinya merasa dizalimi oleh putusan MA. Musababnya, MA membatalkan status hukumnya sebagai anak dari almarhum Eka Tjipta Widjaja yang meninggal pada Januari 2019.

Dia sangat menyayangkan bahwa putusan MA tersebut justru memperkuat tuduhan bahwa dirinya adalah anak zina dari pendiri Grup Sinarmas.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut