get app
inews
Aa Text
Read Next : Satgas PASTI Blokir 585 Pinjol Ilegal dan Pinjaman Pribadi

BI Ingatkan Soal Data Pribadi, Waspada, Begal Rekening

Senin, 20 Juni 2022 | 15:59 WIB
header img
Ilustrasi rekening. (Foto: Freepik)

Ditegaskanya, untuk pihak konsumen dengan penyedia bank jangan sampai tidak saling memberi informasi.

Menurutnya, hal itu berguna agar pihak konsumen bisa terhindar dari berbagai tindakan modus penipuan dengan adanya edukasi dari penyedia jasa keuangan.

"Jadi konsumen juga bisa cepat dapat informasi-informasi itu," cetusnya.

Namun, dia menambahkan kalau kesadaran masyarakat menjadi poin utama dalam kasus ini.

Jika masyarakat sudah teredukasi dengan benar, maka tindakan kejahatan ini bisa diminimalisir.

"Intinya semua balik ke kesadaran masyarakat, jangan beri data pribadi ke siapa pun," pungkasnya.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut