Mulai tahun ini, pergantian warna dasar pelat nomor hitam menjadi putih bagi kendaraan pribadi akan berlangsung secara bertahap.
"Insyaallah tahun ini, jadi bulan Juni ini sudah naik lelang kita akan terapkan mulai tahun ini," ungkap Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Firman Santhyabudi, Senin (13/6/2022).
Menurut Firman, nantinya, kendaraan yang sudah habis masa pelatnya selama lima tahun tidak akan diperpanjang. Namun, akan dikenakan biaya denda seperti biasa dan langsung berganti warna pelat menjadi putih.
Firman melanjutkan, hanya dikenakan wajib bagi kendaraan baru dan yang habis masa lima tahun kemarin. Jadi tidak ada membebani masyarakat yang plat hitam harus jadi putih, karena ada biaya disitu," terangnya.
Editor : Boby
Artikel Terkait