Ini Dia Barang-barang yang Dilarang Dibawa Saat Ibadah Haji

Puti Aini Yasmin
Jemaah haji (Rus Akbar/MNC Portal)

JAKARTA, iNews.id - Jemaah haji asal Indonesia mulai diberangkatkan ke Tanah Suci sejak Minggu (5/6) kemarin. Namun, ada informasi penting terkait daftar barang yang tidak boleh dibawa jemaah. Apa saja?

Sebagai informasi, jemaah haji kloter 3 asal Bojonegoro, Jawa Timur diamankan PPIH Embarkasi Surabaya lantaran membawa 10 bungkus rokok dan power bank dalam koper. Barang tersebut pun diamankan dan bisa diambil ketika pulang dari pelaksanaan ibadah haji.

"Ada beberapa barang yang sama sekali tidak boleh masuk ke Arab Saudi, seperti barang atau obat yang tidak jelas komposisinya," kata Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur Husnul Maram, Minggu (5/6/2022).

Husnul juga menjelaskan jemaah haji pada dasarnya boleh membawa obat-obatan apa saja. Asal, jumlahnya tidak berlebih, misalnya sampai 50 strip.

"Kalau bawa parasetamol, ibuprofen atau obat-obatan untuk mengurangi nyeri dan jumlahnya tidak banyak, tidak masalah. Kalau kita bawa multivitamin sebatas dua atau tiga strip tidak masalah. Kalau lebih dari 50 strip ini mau ibadah atau jualan?" tutur dia.

Melansir laman resmi Provinsi Jawa Tengah, berikut daftar barang-barang yang tidak boleh dibawa jemaah haji:

1. Emas dan Perak (berupa bijih atau murni)

2. Peninggalan Bersejarah

3. Tanaman/Hewan Langka

4. Rokok (lebih dari 2 slop)

5. Korek Api6. Senjata Api

7. Senjata Tajam

8. Bahan Peledak

9. Narkotika

10. Buku/CD/DVD/VCD yang menyebarkan ideologi berbahaya

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag juga mengimbau masyarakat terkait barang yang dilarang dibawa selama penerbangan di pesawat. Tercatat ada 11 barang yang dilarang adalah sebagai berikut:

1. Senjata Tajam

2. Perhiasan dan Uang Tunai Berlebihan

3. Barang yang Mudah Bocor

4. Peralatan yang Mengandung Gas

5. Mengaktifkan HP dan Membawa Barang Berbahan Magnet

6. Bahan Peledak

7. Cairan yang Bersifat Korosif

8. Cairan dalam Botol (Saos, Kecap dan Sambal)

9. Makanan Berbau Menyengat

10. Obat-obatan Terlarang

11. Gambar/VCD asusila atau sejenisnya

Sementara itu, Kementerian Keuangan juga mengatur besaran uang tunai yang boleh dibawa jemaah adalah sebagai berikut

Berdasarkan PMK Nomor 157/PMK.04/2017 ketentuan pembawaan uang tunai adalah sebagai berikut:

1. Setiap orang yang membawa uang lebih dari Rp100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) atau mata uang lain yang nilainya setara saat ke luar wilayah Indonesia wajib mendapatkan izin dari Bank Indonesia terlebih dahulu.

2. Setiap orang yang membawa uang lebih dari Rp100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) atau mata uang lain yang nilainya setara masuk ke wilayah Indonesia, wajib terlebih dahulu melaporkan dan memeriksakan uang kepada petugas Bea dan Cukai di kedatangan.

Nah, sudah jelaskan daftar barang yang tidak boleh dibawa jemaah haji? Semoga bisa menambah informasi ya!

Editor : Faizol Yuhri

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network