Dia menambahkan, pemerintah tentu akan melakukan pengawasan, apabila terindikasi melanggar peraturan yang ada, maka akan diberikan berbagai tindakan.
"Salah satunya ya tentu dengan memperingatkan para operator. Yang paling ringan gitu," tuturnya.
Dia berharap masyarakat bisa paham dengan kondisi yang ada, ia juga menegaskan bahwa pemerintah hanya bisa mengatur tarif batas atas dan tarif batas bawah penerbangan rute domestik kelas ekonomi yang berjadwal. Sementara untuk kelas bisnis domestik itu diserahkan kepada mekanisme pasar.
"Untuk penerbangan internasional ini juga tidak ditetapkan dalam peraturan, jadi tidak diatur, ini semua diserahkan kepada mekanisme pasar," imbuhnya.
Editor : Boby
Artikel Terkait