Atas semua tuduhan yang disetujui panel juri, tersangka penembakan massal yang menewaskan 10 orang di sebuah toko swalayan di Buffalo, New York, Amerika Serikat (AS) mengaku tidak bersalah. Demikian dilaporkan media.
Karena terjadi di komunitas kulit hitam dan tersangka adalah pendukung supremasi kulit putih. Maka peristiwa itu dinilai sarat dengan rasisme.
Sang tersangka, Payton Gendron, hadir dalam sidang pembacaan dakwaan yang dipimpin Hakim Pengadilan Erie County Susan Eagan, Kamis (2/6/2022).
Eagan sebelumnya memerintahkan agar remaja pria 18 tahun itu ditahan tanpa jaminan, menurut laporan media.
Tersangka akan disidang lagi pada 7 Juli.
Menurut pihak berwenang, Gendron menyasar warga kulit hitam ketika berkendara tiga jam dari rumahnya di dekat Binghamton, New York.
Dia menembak 13 orang dengan senapan serbu semiotomatis di toko Tops di Buffalo dan menewaskan 10 orang dalam serangan pada 14 Mei itu.
Panel juri menyetujui 25 dakwaan terhadapnya pada Rabu(1/6/2022).
Dakwaan pertama –aksi terorisme di dalam negeri yang dipicu kebencian– adalah bahwa Gendron melakukan serangan atas dasar ras dan/atau warna kulit seseorang atau sejumlah orang yang dilukai atau dibunuh.
Editor : Boby
Artikel Terkait