Sebagian masyarakat bisa jadi belum tahu perbedaan antara Aparatul Sipil Negara (ASN) dengan Pegawai Nederi Sipil (PNS). Simak penjelasannya.
Mengutip data litbang MNC, Rabu (18/5/2022), disebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara dibedakan menjadi dua. Pertama, PNS dan kedua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Untuk itu masyarakat perlu mengetahui bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) ternyata beda. PNS dapat dipastikan sebagai ASN, tapi ASN belum tentu PNS. ASN bukan berarti PNS, sedangkan PNS sudah pasti ASN.
Sebagaimana diketahui fungsi PNS adalah pembina kepegawaian dan tujuannya untuk menempati posisi di pemerintahan yang sifatnya permanen.
Sedangkan PPK merupakan warga negara memenuhi syarat tertentu, yang diangkat kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
PNS memiliki status sebagai pegawai tetap namun ASN mempunyai batas waktu bekerja sesuai perjanjian yang sudah ditentukan atau biasa disebut dengan kontrak kerja.
Perbedaan lainnya adalah PNS memiliki jaminan pensiun dan hari tua sedangkan ASN tidak.
Editor : Boby
Artikel Terkait