Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali & Luar Jawa-Bali Hingga 23 Mei

Raka Dwi Novianto , Sindonews
Penerapan protokol kesehatan di tengah masyarakat. (Foto: Antara)

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali dan Luar Jawa Bali, Pemerintah kembali memperpanjang hingga 23 Mei 2022 mendatang sesuai tertuang melalui Inmendagri Nomor 24 Tahun 2022 dan Inmendagri Nomor 25 Tahun 2022.

"Pasca libur lebaran 2022, terjadi penambahan kasus aktif Covid-19 masih dalam kondisi pelandaian yang ditandai dengan tidak adanya lonjakan kasus secara eksponensial,"ungkap Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal dalam keterangannya, Selasa (10/5/2022).

Safrizal menyebutkan, perpanjangan PPKM kali kita laksanakan serentak untuk seluruh wilayah di Indonesia. Secara substansi terdapat beberapa penyesuaian diantaranya perubahan jumlah daerah di setiap level PPKM, khususnya menurunnya jumlah daerah di Level 1 dan Level 3, perubahan jam operasional tempat makan yang mulai beroperasi malam hari, serta meniadakan syarat PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan di Jawa-Bali.

Dijelaskan, untuk jumlah daerah di Level 1 pada wilayah Jawa Bali mengalami penurunan yang sebelumnya 29 daerah menjadi 11 daerah. Begitu juga dengan jumlah daerah di Level 3 menurun dari 2 daerah menjadi 1 daerah. Sebaliknya, untuk jumlah daerah Level 2 naik dari 97 daerah menjadi 116 daerah.

"Pola yang sama juga terjadi pada perpanjangan PPKM di Luar Jawa Bali. Jumlah daerah di Level 1 turun dari 131 daerah menjadi 88 daerah. Daerah Level 3 menurun dari 39 daerah menjadi 22 daerah. Sedangkan daerah Level 2 naik dari 216 daerah menjadi 276 daerah,"jelasnya.

Disebutkan, jumlah level 1 di beberapa daerah baik di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali menjadi warning bagi kita semua bahwa pandemi ini belum sepenuhnya berakhir.

"Jangan sampai gelombang peningkatan kasus terjadi lagi seperti dua tahun belakangan ini," kata Safrizal.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) masih akan terus dilakukan. Menurutnya, PPKM akan dihentikan jika pandemi Covid-19 bisa dikendalikan 100 persen.

"Saya minta untuk urusan PPKM ini juga banyak masyarakat yang menunggu ini sudah berhenti atau masih diteruskan. Masih diteruskan," ujar Jokowi dalam memberikan pengantar pada Sidang Kabinet Paripurna, Senin (9/5/2022).

Maka dari itu, Jokowi pun meminta kepada bawahannya agar menjelaskan secara detil mengenai perpanjangan PPKM kepada masyarakat.

"Jadi, tolong setelah ini disampaikan bahwa PPKM tetap berlanjut sampai betul-betul kita yakin bahwa covid ini 100 persen bisa kita kendalikan," jelasnya.

Selain itu, Jokowi meminta kepada bawahannya agar tetap mewaspadai covid-19 meskipun kasus aktif daat ini tengah mengalami penurunan.

"Untuk urusan covid kasus terkonfirmasi kemarin 227 kasus. Memang ini sudah sangat rendah sekali tetapi tetap kita harus waspada karena kasus aktif masih 6192 di negara ini kita waspadai, tetap kita waspadai," ungkapnya.

Editor : Boby

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network