Kemacetan diprediksi akan terjadi selama arus balik libur Hari Raya Idul Fitri 2022. Disarankan instansi Pemerintah menerapkan kebijakan Work From Home (WFH).
Mendukung pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo memberi arahan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar mengatur jadwal WFH di instansi masing-masing.
"WFH bisa diterapkan selama satu minggu setelah puncak arus balik lebaran pada 8 Mei 2022,"ujar Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Jumat (6/5/2022).
Tjahjo setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH. Seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
WFH, lanjutnya, tidak akan mengganggu pelayanan, urusan administrasi, serta layanan pemerintahan lainnya.
Sebab, kini instansi telah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang memungkinkan aparatur sipil negara (ASN) bekerja tanpa batas ruang dan fleksibel menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang telah digunakan saat ini.
Editor : Boby
Artikel Terkait