Karawang, iNews.id - Direktur Utama Rest Area KM 57 Widie Wahyu PG mengatakan, Istirahat di Rest Area KM 57 tol Japek dibatasi 30 Menit.
"Pembatasan dilakukan berdasarkan surat edaran menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Kita batasi maksimal 30 menit," ucap Widie di Rest Area KM 57, Kamis (21/4/1022).
Widie menjelaskan, nantinya akan ada tim patroli bekerjasama dengan kepolisian yang keliling memberitahukan kepada pemudik yang tengah beristirahat di rest area.
"Kita ada tim patroli, kita kasih tahu juga lewat announctmen dan kita sudah kerjasama polda jabar," tandasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait