Karawang, iNews.id - Tarif parkir di Mall Karawang Central Plaza (KCP) Galuh Mas dinilai tidak sesuai Perda Karawang Nomor 15 tahun 2018 tentang Pajak Daerah. Pasalnya tarif parkir di mall tersebut mencapai Rp.5.000 per jam dan berlaku progresif.
Anggota DPRD dari Partai NasDem, Indriyani, mengatakan, berdasarkan Perda Karawang Nomor 15 tahun 2018 Tentang Pajak Daerah, khususnya Pasal 37 angka 7 mengatur biaya parkir yang seharusnya dikenakan adalah Rp.1.000 untuk roda dua Rp.2.000 untuk roda tiga dan Rp.3.000 untuk roda empat. Terlebih dalam Perda tersebut tidak ada ketentuan mengenai tarif tersebut dapat berlaku secara progresif.
"Kalau KCP menerapkan tarif Rp.5.000 per jam artinya sudah melebihi tarif yang diatur dalam Perda Nomor 15 tahun 2018. Dalam Perda ini hanya diatur tarif plat artinya tidak ada peningkatan harga per jam," ujar Indriyani, Rabu, (20/04/2022).
Indriyani yang juga Anggota Banggar DPRD Karawang memaparkan bahwa realitanya pajak parkir yang dibayarkan pengelola parkir kepada Pemerintah Daerah bukan berdasarkan tarif yang sebenarnya diterapkan pengelola parkir saat ini, melainkan hanya 20% saja dari tarif yang diatur dalam Perda.
"Yang wajib disetorkan untuk pajak parkir itu 20 persen dari tarif yang sudah ditentukan, jadi kalau dalam Perda tarifnya Rp. 3.000 untuk mobil maka pajaknya hanya Rp.600 saja dari satu unit mobil. Kalau di lapangan tarif mencapai Rp.5.000 per jam seharusnya Pemerintah Daerah menyesuaikan penarikan pajak parkir dengan tarif yang berlaku di lapangan," tegasnya.
Melihat realitas tersebut, Indriyani menilai, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak parkir kedepannya bisa ditingkatkan secara signifikan.
"Kenapa tidak penarikan pajak dihitung 20 persen dari pendapatan pengelola parkir, toh yang bayar pajak tersebut juga berasal dari masyarakat. Ini kan akan berdampak positif juga kepada peningkatan PAD dari pajak parkir," tandasnya.
Editor : Boby
Artikel Terkait