KARAWANG, iNews.id - Keputusan Pemkab Karawang yang akan mengambil alih perbaikan jalan Interchange Tol Karawang Timur mulai Mei 2022 menggunakan APBD menuai kritikan dari DPRD Karawang. Bahkan, khususnya fraksi PDIP mengancam akan menggunakan hak interpelasi.
Pasalnya, perbaikan jalan Interchange Tol Karawang Timur merupakan kewenangan dari Jasa Marga bukan Pemerintah Daerah.
Hal serupa pun dilontarkan oleh Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, Asep Agustian, yang meminta agar Pemkab membatalkan rencana perbaikan jalan Interchange Karawang Timur dengan menggunakan APBD.
Menurutnya, pernyataan tersebut berdasarkan, perbaikan jalan rusak Interchange Karawang Timur bukan merupakan skala prioritas program kerja pemkab yang tertuang dalam RPJMD Bupati dan Wakil Bupati 2021-2024.
"Masih banyak kerusakan infrastruktur jalan lainnya yang seharusnya segera mendapatkan perbaikan dari Pemkab, khususnya kerusakan infrastruktur jalan menjelang mudik lebaran 2022,"jelasnya.
Lebih baik jika Pemkab ingin segera memperbaiki kerusakan jalan Interchange Karawang Timur, maka seharusnya pemkab mendesak pihak Jasa Marga dan beberapa kawasan industri setempat untuk segera melakukan perbaikan. Sehingga tidak sampai memakai APBD yang bukan peruntukannya.
"Kerusakan jalan Interchange Karawang Timur sebenarnya sudah beberapa kali dibahas dalam pertemuan antara Pemkab, Jasa Marga dan beberapa kawasan industri di sekitar wilayah tersebut. Tapi kenapa ujung-ujungnya tetap menggunakan APBD," ungkapnya
Apabila perbaikannya tetap memaksakan akan menggunakan APBD, maka patut dipertanyakan hubungan dan komunikasi pemkab dengan Jasa Marga dan kawasan industri selama ini.
"Saya jadi curiga jika pemkab tetap memaksakan perbaikan jalan Interchange Karawang Timur dengan APBD. Atau jangan-jangan ada kepentingan lain dalam persoalan ini," tegasnya.
Untuk itu, dirinya menegaskan kepada seluruh fraksi DPRD Karawang, untuk segera menggulirkan hak interpelasi, apabila pemkab tetap memaksakan kehendak untuk memperbaiki jalan Interchange Karawang Timur dengan APBD.
"Semua fraksi di DPRD Karawang harus menggunakan hak interpelasi untuk menyikapi kebijakan konyol ini. Jika semua fraksi tutup mata atas persoalan ini, maka patut dipertanyakan juga mereka (dewan, red) duduk manis di sana mewakili siapa. Mewakili rakyat atau mewakili kepentingan jabatannya," sindir Askun.
Namun, lanjut dia, hak interpelasi yang akan digulirkan fraksi di DPRD Karawang nanti tidak hanya sekedar dijadikan alat bargaining legislatif di mata eksekutif. Karena berdasarkan pengalaman-pengalaman sebelumnya, setiap hak interpelasi yang digulirkan selalu berakhir buntu, karena alasan kepentingan kelompok tertentu.
"Jangan mentang-mentang mau lebaran. Nanti ujung-ujungnya hak interpelasi yang digulirkan memble lagi seperti yang sudah-sudah," tandasnya.
Editor : Boby
Artikel Terkait