KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Karawang menggeruduk kantor Pemerintah Daerah Karawang. Senin,(22/12/2025).
Dalam aksi tersebut, massa aksi menuntut penghapusan sistem pemagangan dan outsourcing, serta menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan efisiensi. Aksi tersebut juga menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang tahun 2026.
Perwakilan buruh dari KSPSI Karawang, Edward, menilai praktik pemagangan saat ini telah menyimpang dari tujuan awal. Menurutnya, sistem pemagangan seharusnya diperuntukkan bagi pelajar atau peserta didik, bukan bagi lulusan perguruan tinggi.
“Kami menolak sistem pemagangan dan outsourcing. Yang kami tuntut hanya ada PKWT dan PKWTT. Pemagangan seharusnya untuk mereka yang masih belajar, bukan untuk lulusan perguruan tinggi,” ujar Edward di sela aksi, Senin (22/12/2025).
Dia menyebut banyak lulusan perguruan tinggi direkrut melalui sistem outsourcing dengan upah di bawah UMK. Kondisi tersebut dinilai merugikan buruh karena tidak memberikan kepastian kerja dan kesejahteraan.
Selain itu, buruh juga menolak PHK dengan alasan efisiensi. Edward menilai alasan tersebut kerap digunakan perusahaan untuk mengurangi tenaga kerja tanpa mempertimbangkan dampak sosial bagi pekerja.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
