JAKARTA, iNEWSKarawang.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berencana melakukan redenominasi atau penyederhanaan nilai rupiah dari Rp1.000 menjadi Rp1. Kebijakan ini ditargetkan rampung pada tahun 2027 mendatang.
Rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025. Dalam beleid itu dijelaskan, redenominasi diperlukan untuk meningkatkan efisiensi sistem perekonomian nasional sekaligus menjaga stabilitas dan kredibilitas nilai rupiah.
"Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” demikian bunyi keterangan dalam aturan tersebut, dikutip Jumat (7/11/2025).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang diajukan oleh Zico LDS. Gugatan tersebut berkaitan dengan rencana penyederhanaan nominal rupiah dari Rp1.000 menjadi Rp1.
Melalui putusan Nomor 94/PUU-XXIII/2025, MK menolak seluruh permohonan pemohon.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan pada Kamis (17/7/2025).
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
