Ketika Hukum Lupa Nurani, Ibu Menyusui di Karawang Ditahan Gegara Kasus Fidusia, Bayi Sakit

Iqbal Maulana Bahtiar
Ketika Hukum Lupa Nurani, Ibu Menyusui di Karawang Ditahan Gegara Kasus Fidusia, Bayi Sakit. Foto : Ilustrasi

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Kasus penahanan seorang ibu menyusui di Kabupaten Karawang terus menuai sorotan publik. Kali ini, kritik keras datang dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Karawang, Asep Agustian SH MH atau yang akrab disapa Kang Askun.

Ia menilai langkah hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang yang memerintahkan penahanan terhadap Neni Nuraeni (37) dalam perkara fidusia sebagai tindakan yang mencederai rasa keadilan dan kemanusiaan.

“Hakim itu seharusnya menjadi wakil Tuhan yang menegakkan keadilan, bukan malah memenjarakan seorang ibu yang sedang menyusui. Ini bukan hanya tidak manusiawi, tapi juga memalukan,” tegas Askun, Rabu (29/10/2025).

Kasus bermula dari permasalahan kredit kendaraan bermotor yang menunggak di perusahaan pembiayaan Adira Finance Cikarang. Akibat tunggakan tersebut, Neni dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Fidusia. Namun yang disayangkan, perkara ini justru berujung pada penahanan, padahal Neni masih memiliki bayi yang bergantung pada ASI.

Askun menyebut langkah hukum yang ditempuh Adira Finance sebagai bentuk ketidaksensitifan sosial dan penyalahgunaan hukum terhadap rakyat kecil.

“Ini perusahaan besar, tapi kok tindakannya kecil? Masalah kredit macet kok main penjarakan konsumen. Adira harusnya membina, bukan memperlakukan konsumennya seperti kriminal,” sindirnya.

Lebih jauh, Askun menegaskan bahwa hukum tidak boleh ditegakkan secara kaku tanpa mempertimbangkan asas kemanfaatan, keadilan, dan rasa kemanusiaan. Ia bahkan menyebut hakim yang tak memiliki nurani sebaiknya tidak bertugas di Karawang.

“Kalau ada hakim di Karawang yang bermental dingin tanpa hati nurani, lebih baik angkat kaki dari Karawang. Hakim model begini tidak pantas memutus perkara rakyat,” ucapnya dengan nada geram.

Kasus ini juga menimbulkan dampak serius bagi bayi Neni, yang dilaporkan mengalami sakit setelah enam hari tidak mendapat ASI sejak ibunya ditahan. Kondisi tersebut memperkuat desakan publik agar PN Karawang meninjau ulang penahanan terhadap perempuan menyusui dan menerapkan prinsip keadilan yang lebih berperikemanusiaan.

Sementara itu, Hakim sekaligus Juru Bicara PN Karawang, Hendra Kusumawardana, menjelaskan bahwa sidang perkara tersebut telah digelar pada Kamis pekan lalu dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis (30/10/2025) dengan agenda pembuktian.

“Persidangan berjalan sesuai jadwal dan terbuka untuk umum. Agenda pembuktian akan dilanjutkan Kamis besok sesuai administrasi perkara yang tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP),” kata Hendra saat ditemui di PN Karawang, Selasa (28/10/2025).

Hendra juga membenarkan bahwa kuasa hukum terdakwa telah mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan.

“Permohonan itu sudah kami terima dan akan diputuskan dalam sidang berikutnya melalui penetapan majelis hakim,” jelasnya.

Menurutnya, mekanisme pengalihan penahanan dimungkinkan secara hukum sepanjang memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, namun keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim yang bersifat independen.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network