KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Satreskrim Polres Karawang berhasil meringkus sepasang kekasih yang tega menghabisi bayi mereka sendiri sesaat setelah dilahirkan. Kasus kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian itu terjadi di Desa Pasirtanjung, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah mengungkapkan, kedua pelaku masing-masing berinisial MRB (20), seorang buruh asal Dusun Labanmulya, Kecamatan Tirtamulya, dan RDL (21), seorang perempuan asal Dusun Pasirtanjung, Kecamatan Lemahabang. Keduanya diketahui menjalin hubungan di luar pernikahan.
“Dalam waktu kurang dari 1x24 jam setelah laporan penemuan mayat bayi, tim Satreskrim Polres Karawang berhasil mengamankan kedua pelaku di rumah masing-masing,” ujar AKBP Fiki, Selasa (28/10/2025).
Kasus ini berawal dari laporan warga yang menemukan mayat bayi laki-laki di dalam tas ransel hitam di wilayah Kampung Kalen Kupu, Kecamatan Tirtamulya. Saat ditemukan, kondisi bayi mengenaskan, dengan mulut tertutup lakban dan tubuh terbungkus kain berwarna hitam dan biru.
"Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi. Dari hasil penyelidikan, petunjuk mengarah kepada MRB dan RDL yang ternyata adalah orang tua kandung bayi tersebut," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku RDL melahirkan bayi di rumahnya, kemudian MRB dan RDL menutup mulut bayi dengan lakban hingga tidak bisa bernapas dan meninggal dunia. Setelah itu, jasad bayi dibungkus kain, dimasukkan ke dalam beberapa lapis tas, lalu dibuang sekitar 5 kilometer dari rumah mereka.
Menurut Kapolres, kedua pelaku nekat menghabisi bayi tersebut karena panik dan malu akibat hubungan di luar nikah yang menyebabkan kehamilan.
“Motifnya karena pelaku merasa malu dengan keluarga, tetangga, dan lingkungan sekitar,” jelas AKBP Fiki.
Modus yang digunakan pelaku terbilang sadis, yaitu melakban mulut bayi agar tidak menangis hingga akhirnya meninggal dunia.
"Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya Satu tas ransel merek Jims Honey warna hitam, Dua kain jarik (biru dan cokelat), Satu gulung lakban dan Dua tas jinjing warna hitam dan merah,"imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Kami akan memproses kasus ini secara profesional dan tuntas. Tindakan keji seperti ini tidak bisa ditoleransi,” tandasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
