Komdigi Bekukan Sementara Izin Operasional TikTok di Indonesia

Iqbal Maulana Bahtiar
Komdigi Bekukan Sementara Izin Operasional TikTok di Indonesia. Foto : ilustrasi

JAKARTA, iNEWSKarawang.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. Keputusan ini diambil setelah perusahaan asal Tiongkok tersebut dinilai tidak patuh terhadap kewajiban peraturan perundang-undangan, terutama terkait permintaan data aktivitas TikTok Live saat demonstrasi akhir Agustus lalu.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pembekuan dilakukan karena TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas siaran langsung selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data parsial atas aktivitas TikTok Live selama unjuk rasa,” kata Alexander dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/10/2025).

Alexander menyebut ada dugaan monetisasi dari akun-akun yang menyiarkan aktivitas perjudian online. Karena itu, Komdigi meminta data lengkap terkait traffic, aktivitas siaran langsung, serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.

TikTok sempat dipanggil untuk memberikan klarifikasi pada 16 September 2025 dan diberi tenggat hingga 23 September 2025 untuk memenuhi permintaan data. Namun, melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025, TikTok menyatakan tidak dapat menyerahkan data sesuai permintaan karena kebijakan internal perusahaan.

Menurut Alexander, sikap TikTok tersebut melanggar Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik lingkup privat untuk memberikan akses terhadap data elektronik dalam rangka pengawasan pemerintah.

“Komdigi menilai TikTok melanggar kewajiban sebagai PSE privat, sehingga kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai tindak lanjut pengawasan,” tegas Alexander.

Ia menambahkan, langkah tegas ini bukan sekadar sanksi administratif, melainkan bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia dari penyalahgunaan teknologi digital.

“Komdigi berkomitmen menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, serta melindungi pengguna, khususnya anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” ujar Alexander.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network