KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Polemik legalitas jembatan penghubung Karawang–Bekasi milik PT Jui Shin Indonesia mendapat perhatian Bupati Karawang, Aep Syaepuloh. Ia menegaskan bahwa segala proses perizinan terkait keberadaan jembatan dan lalu lintas angkutan berat perusahaan tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Menurut Aep, persoalan Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) yang hingga kini belum dimiliki PT Jui Shin Indonesia merupakan syarat utama agar perusahaan bisa menggunakan jalur provinsi untuk kendaraan bermuatan besar.
“kalau menurut Dishub Provinsi Jawa Barat, memang belum ada Andalalin. Itu keputusan Kadishub sana, karena itukan jalannya jalan provinsi,” kata Aep saat ditemui di Galeri Bale Indung Pemda Karawang, Kamis, (18/9/2025).
Aep menekankan, Pemkab Karawang tidak bisa bertindak sepihak. Semua keputusan terkait penutupan atau penghentian aktivitas perusahaan sepenuhnya ada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Saya sebagai Bupati, segala urusannya harus mengikuti aturan. Persoalannya itu ditutup atau tidak nantinya, keputusan mereka,”ujarnya.
Namun demikian, Aep meminta agar pemerintah provinsi segera bersikap tegas jika terbukti PT Jui Shin tidak memiliki izin lengkap.
“Kalau memang izinnya tidak ada, ya segeralah berikan tindakan tegas,”tegasnya.
Dikabarkan sebelumnya, DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Tim Advokasi Karawang Selatan (TAKARST) terkait legalitas dan status jembatan penghubung Karawang–Bekasi yang masuk ke kawasan PT Jui Shin Indonesia, Rabu (17/9/2025).
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait