Ringkus Pengedar di Cibuaya, Polisi Amankan 1.940 butir Obat Keras Tertentu

Iqbal Maulana Bahtiar
Ringkus Pengedar di Cibuaya, Polisi Amankan 1.940 butir Obat Keras Tertentu. Foto : Istimewa.

KARAWANG, iNEWSKarawang.id - Pengedar Obat Keras Tertentu (OKT) jenis eksimer dan tramadol di wilayah Kecamatan Cibuaya berhasil diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Cibuaya pada Jumat, (12/9/2025) dini hari.

Berdasarkan keterangan Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat melalui program Kring Serse tentang maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polsek Cibuaya.

Informasi tersebut kemudian langsung ditindaklanjuti oleh petugas. Dalam operasinya, Polisi menemukan gerak-gerik mencurigakan dari seorang laki-laki berinisial FT (25), warga Dusun Cemara 2, Desa Cemarajaya, Kecamatan Cibuaya. 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 1.940 butir obat keras tertentu (OKT) dengan rincian 1.800 butir tramadol, 10 butir Camlet, 10 butir Merci, dan 120 butir eksimer.

“Pelaku berikut barang bukti saat ini sudah diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Karawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ungkap Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan.

Sebagai penutup Ipda Cep Wildan menegaskan komitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk peredaran obat-obatan terlarang yang dapat merusak generasi muda. 

"Masyarakat juga dihimbau untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungannya,"ujarnya.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network