JAKARTA, iNEWSKarawang.id – Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dalam perpanjangan konsesi Tol Cawang–Pluit oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).
“Iya, Kejagung harus usut tuntas,” kata Uchok saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (9/9/2025).
Menurut Uchok, perpanjangan konsesi proyek strategis nasional tersebut berpotensi melanggar hukum karena diberikan secara penunjukan langsung kepada CMNP tanpa melalui proses lelang terbuka.
“Pemberian proyek jalan tol Ancol Timur–Pluit kepada PT CMNP dilakukan tanpa lelang. Ini jelas-jelas melanggar prinsip good governance dan mengandung dugaan kuat unsur pidana korupsi,” tegasnya.
Ia menilai, penunjukan langsung membuat negara kehilangan kesempatan mendapatkan skema investasi terbaik, baik dari sisi teknologi, efisiensi biaya, maupun kecepatan pengerjaan. Dampaknya, biaya investasi bisa membengkak, tarif tol berpotensi lebih mahal, serta masa konsesi lebih panjang.
Bahkan, lanjut Uchok, proyek yang digarap CMNP berjalan tanpa pengawasan ketat. Target penyelesaian triwulan II 2023 tidak tercapai, sementara pembangunan fisik tol baru 30 persen dari target 100 persen pada 2022.
“Ini bukti bahwa tanpa lelang, kontrol terhadap pelaksana proyek juga longgar,” tambahnya.
CBA secara resmi mendesak Kejagung memanggil pemilik PT CMNP, Jusuf Hamka, serta mantan Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, untuk dimintai keterangan. “Kita tidak bisa membiarkan proyek infrastruktur dikuasai oleh satu pihak tanpa mekanisme kontrol,” kata Uchok.
Sebelumnya, Kejagung telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan kasus ini pada 11 Juli 2025, dan memanggil sejumlah direksi CMNP pada 29 Agustus 2025. Kasus ini bermula dari dugaan perpanjangan konsesi tanpa audit sebagaimana diatur dalam PP No.27 Tahun 2014, sekaligus melanggar UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam LHP Nomor 17/LHP/XVII/05/2024 bahkan merekomendasikan agar perpanjangan konsesi CMNP dibatalkan karena tidak melalui audit menyeluruh. Pemerintah juga diminta mengambil alih operasional tol untuk mencegah kerugian negara lebih lanjut.
Sejak konsesi berakhir pada 31 Maret 2025, pendapatan ruas tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit semestinya masuk ke kas negara. Nilainya diperkirakan mencapai Rp500 miliar dan harus terus disetor hingga pengelolaan ditenderkan ulang.
Selain berpotensi merugikan negara, ketidakpastian konsesi CMNP turut berdampak pada pasar modal. Saham CMNP dinilai rawan sehingga muncul desakan agar perdagangan sahamnya disuspensi sementara dan perbankan tidak lagi memberi pinjaman kepada perusahaan tersebut.
iNews Media Group telah berupaya meminta klarifikasi kepada CMNP melalui kuasa hukumnya, Primaditya Wirasandi, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait