Kasus Dugaan Pemerasan di Kemnaker, KPK Sita Aset Tersangka

Danandaya Arya putra/Boby
Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: Okezone

JAKARTA, iNewsKarawang.id-Empat tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis 17 Juli 2025. Sejumlah aset milik tersangka juga dilakukan penyitaan oleh tim penyidik.

Keempat tersangka yang telah ditahan yakni SH (Suhartono) Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023 ; HY (Haryanto) Dirjen Binapenta 2024-2025 ; (WP) Wisnu Pramono Direktur PPTKA 2017-2019  dan DA (Devi Angraeni) Direktur PPTKA 2024-2025.

Sementara yang belum ditahan, GTW (Gatot Widiartono) Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Dirjen Binapenta 2019-2021  Serta 3 Tersangka lainnya, yakni PCW (Putri Citra Wahyoe); JMS (Jamal Shodiqin), ALF (Alfa Eshad), Staf PPTKA pada Dirjen Binapenta Kemnaker 2019-2024.

"Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat termasuk rumah para tersangka. Dalam penggeledahan itu tim menyita belasan mobil dari rumah para tersangka,"ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto..

"Penyidik melakukan penyitaan terhadap 13 unit kendaraan dari hasil penggeledahan di beberapa rumah para tersangka, yang terdiri atas 11 unit mobil dan dua unit sepeda motor," sambung Setyo.

Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan berupa bidang tanah beserta bangunan dari para Tersangka. Di antaranya:

1. Tersangka WP

- 4 bidang tanah dan bangunan dengan total luas 2.694 m2 yang berada di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

2. Tersangka HY

- 2 bidang tanah beserta bangunan seluas 227 m2 dan 2 bidang tanah dengan luas 182

m2 yang berlokasi di Kota Depok, Jawa Barat.

3. Tersangka DA

- Sebidang tanah seluas 802 m2 di

Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dan sebidang tanah dan

bangunan seluas 72 m2 di Kota Depok, Jawa Barat.

4. Tersangka GTW

- 2 bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kota Jakarta Selatan seluas 188 m2

5. Tersangka PCW

- 2 bidang tanah
seluas 244 m2 yang berlokasi di Kota Bekasi, Jawa Barat, dan 3
bidang tanah beserta bangunan dengan luas 172 m2 di Kota
Jakarta Selatan.

6. Tersangka JS

- 9 bidang tanah dengan
total luas mencapai 20.114 m2 yang berlokasi di Karanganyar, Jawa Tengah.

Editor : Boby

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network