KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Karawang mengungkapkan masih banyak organisasi kemasyarakatan (ormas) yang belum tercatat secara resmi oleh Kesbangpol Karawang. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Organisasi Kemasyarakatan dan Penanganan Konflik, Aep Syaepudin, pada Kamis (10/7/2025).
“Secara hitungan kasar, jumlah ormas yang belum tercatat masih cukup banyak. Meski begitu, kami terus berupaya mengingatkan mereka agar melaporkan keberadaannya kepada kami,” ujar Aep.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 432 ormas yang telah resmi terdaftar di Kesbangpol Karawang. Proses pencatatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Permendagri Nomor 56 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
“Setiap ormas wajib melaporkan keberadaannya. Ini penting sebagai bentuk pengawasan pemerintah agar keberadaan ormas memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama melalui program pemberdayaan dan pemberian fasilitas,”tambah Aep.
Selain itu, Ia juga mengingatkan kembali kepada ormas yang sudah terdaftar di Kesbangpol agar tertib administrasi. Pasalnya, dari tahun 2022 hingga tahun 2025, dari 432 ormas hanya 50 ormas yang melakukan pelaporan rutin tahunan.
"Hanya sekitar 50 Ormas yang melakukan pelaporan aktif, Tapi ada juga sebagian yang membuat laporan namun tidak secara tertulis," katanya.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Karawang, Mahpudin, mengimbau seluruh ormas yang telah memiliki badan hukum agar segera mencatatkan diri secara resmi.
“Langkah pertama, ormas harus memiliki akta notaris yang memuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta susunan kepengurusan,” jelas Mahpudin.
Selain itu, ormas juga wajib terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM atau Kementerian Dalam Negeri, serta melampirkan surat keterangan domisili dari kelurahan atau desa setempat.
“Dokumen pendukung lain seperti program kerja, biodata pengurus, dan surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan secara berkala juga perlu disiapkan,” sambungnya.
Setelah semua dokumen lengkap, ormas dapat mengajukan pencatatan ke Kesbangpol. Mahpudin menegaskan, setiap ormas yang telah tercatat wajib menyampaikan laporan kegiatan minimal setiap enam bulan sekali.
“Dengan pencatatan resmi, ormas dapat terpantau secara administratif dan berpeluang mendapatkan fasilitas guna mendukung pelaksanaan program organisasi mereka,” tutupnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait