JAKARTA,iNewsKarawang.id-Terkait aturan pemanfaatan ruang udara untuk drone, roket, hingga taksi terbang yang akan menjadi transportasi masa depan Indonesia, kini tengah disiapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Rencana ini disampaikan saat rapat Kemenhub dengan Komisi I DPR RI.
"Regulasi sedang disusun untuk menjawab berkembangnya teknologi yang akan memanfaatkan ruang udara, baik untuk kepentingan moda transportasi maupun yang menyangkut pertahanan negara,"ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F saat ditemui dalam media briefing di Jakarta, Kamis (26/6/2025).
"Sedang ada pembahasan bersama Komisi I DPR RI, terkait pemanfaatan ruang udara. Tidak hanya drone, tetapi juga balon udara, kemudian roket terutama untuk yang ketinggiannya di atas 60 ribu feet ini yang sedang kita bahas,"sambungnya.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa regulasi yang tengah disusun itu juga akan mengatur adanya moda transportasi taksi terbang ke depannya. Taksi terbang akan dikategorikan sebagai drone karena ukurannya yang tidak terlalu besar.
"Kita belum mengatur drone. Harapan kami ke depannya kita bisa mengantisipasi perkembangan teknologi dengan mengatur teknologi yang akan muncul. Drone ini kan tadinya tidak digunakan sebagai alat transportasi, tetapi sekarang kita tidak bisa menolak kemajuan teknologi," tambahnya.
Menurut Menhub, taksi terbang sendiri nantinya akan menjadi transportasi publik. Oleh karena itu, aspek keamanan dan keselamatan menjadi pembahasan yang kompleks sebelum dikomersialkan untuk masyarakat luas. Sebelumnya juga sudah ada uji coba penerbangan taksi udara EHang 216 S di PIK 2.
"Kita tetap membuka peluang bagi siapa pun yang mendukung adanya transportasi yang lebih baik. Kemajuan teknologi harus kita antisipasi agar tidak terlambat menyikapi teknologi baru yang bermanfaat bagi masyarakat," kata Menhub.
"Regulasi itu nantinya akan memuat ketentuan mengenai drone. Itu masuk kategori drone, yaitu angkutan nirawak. Teman-teman dari aspek teknis akan mengkaji secara menyeluruh, agar kendaraan ini bisa digunakan secara aman oleh publik," tutupnya.
Editor : Boby
Artikel Terkait