Singgung Kasus Lucky Hakim, Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Harus Disiplin!

Agi Ilman/Boby
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian/Foto: Agi Ilman-Okezone

SUMEDANG, iNewsKarawang.id-Kepala daerah harus memahami dan menaati tugas, hak, dan kewajiban sebagai pejabat publik. 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan hal itu saat membuka kegiatan orientasi kepemimpinan kepala daerah dan wakil kepala daerah gelombang II di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Senin (23/6/2025).

Tito menyinggung kasus Bupati Indramayu Lucky Hakim di hadapan 86 peserta. Sang Bupati melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Mendagri.

Menurutnya, akibat pelanggaran tersebut, Lucky dikenai sanksi pemberhentian sementara. Kemudian harus menjalani magang selama tiga bulan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kenapa saya sampaikan ini? Soalnya di retret pertama saja baru dimulai sudah ada yang melanggar,” kata Tito.

Lanjut Tito, saat dikonfirmasi, Lucky mengira izin tidak diperlukan karena perjalanannya bertepatan dengan cuti bersama. Perjalanan ke luar negeri tetap memerlukan izin dari Mendagri, terlepas dari status cuti.

“Ya harus izin Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.

Ia menegaskan, tugas kepala daerah bersifat penuh waktu, karena menyangkut pelayanan kepada masyarakat. Terlebih kepala daerah mempunyai tugas 24 jam, 7 hari dalam seminggu dan 365 hari setahun.

"Itu risiko kepala daerah,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyatakan bahwa pembekalan lebih rinci mengenai tugas, hak, dan kewajiban kepala daerah akan disampaikan oleh pejabat eselon I di Kemendagri.

“Insya Allah tidak ada yang terlewat, tidak ada yang lupa minta izin kalau mau ke luar negeri pada saatnya nanti,” ungkapnya.

Editor : Boby

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network