Realita Kota Industri: Modal Asing Membanjir, Rakyat Hanya Menonton, Regulasi Tak Menjawab Tantangan
KARAWANG, iNEWSKarawang.id - Realisasi investasi di Kabupaten Karawang melonjak tajam sepanjang 2024. Kepala DPMPTSP Karawang yang juga Plt Asisten Daerah I, Wawan Setiawan, menyebut nilai investasi tahun ini tembus hingga Rp68 triliun, naik 166 persen dari tahun 2023 sebesar Rp42,1 triliun.
“Sebagian besar berasal dari sektor padat modal seperti otomotif, energi baterai, telekomunikasi, dan manufaktur. Baik dari PMA maupun PMDN,”kata Wawan, Rabu (18/6/2025).
Meski nilainya besar, Wawan mengakui investasi padat modal tak banyak menyerap tenaga kerja karena lebih mengandalkan mesin dan teknologi otomatisasi. Akibatnya, angka pengangguran tetap jadi tantangan.
“Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Karawang masih sekitar 4.400 orang. Sementara di seluruh Jawa Barat mencapai 92 ribu orang,”jelasnya.
Untuk menekan angka pengangguran, Pemkab Karawang mengandalkan platform digital ketenagakerjaan di laman infoloker(dot)karawangkab(dot)go(dot)id. Aplikasi ini sudah berjalan lima tahun dan mempermudah pelamar kerja untuk terhubung langsung dengan lebih dari 1.400 perusahaan.
“Cukup unggah dokumen secara online, pelamar bisa langsung kirim lamaran. Tanpa perlu bawa berkas fisik lagi,” ujar Wawan.
Dijelaskan Wawan, Platform ini juga sudah jadi proyek percontohan Pemprov Jabar karena dianggap efektif mempertemukan tenaga kerja dan industri.
"Posisi yang ditawarkan pun beragam, mulai dari operator produksi, teknisi, staf gudang, hingga supervisor," tukasnya.
Disisi lain, menanggapi persoalan serapan tenaga kerja, Direktur Karawang Budgeting Control (KBC), Ricky Mulyana, mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang harus segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan yang baru. Pasalnya, Perda No. 1 Tahun 2011 telah dibatalkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat karena dinilai diskriminatif.
Menurut Ricky, kekosongan regulasi saat ini membuka celah ketidakpastian hukum dan melemahkan perlindungan bagi tenaga kerja lokal.
“Pemda tak bisa berdiam diri. Disnaker harus segera dikonsolidasikan untuk melakukan riset data dan kebutuhan tenaga kerja agar kebijakan yang dihasilkan tepat sasaran,” tegas Ricky.
Ia menekankan pentingnya pelibatan berbagai pihak industri, serikat pekerja, akademisi, dan masyarakat dalam proses penyusunan perda agar hasilnya komprehensif dan bisa diterapkan dengan baik.
"Jangan sampai eksekutif dan legislatif saling tunggu. Kalau dibiarkan, pengangguran struktural akan terus menjadi masalah,” ujarnya.
Ricky juga menyoroti lemahnya pabrik dan perusahaan Karawang dalam menyerap tenaga kerja lokal. Menurutnya untuk memaksimalkan potensi serapan tenaga kerja lokal, harus melalui regulasi dan tindakan-tindakan nyata para pemangku kebijakan.
Ricky optimistis, jika eksekutif dan legislatif bekerja sama, masalah pengangguran lokal bisa ditekan. Ia juga menyoroti pentingnya perda baru yang berpihak pada tenaga kerja lokal, namun tetap sejalan dengan prinsip non-diskriminasi.
Terakhir, ia mendorong Pemda menertibkan praktik outsourcing ilegal dan pihak luar Karawang yang merekrut tenaga kerja tanpa prosedur jelas.
“Karawang sebagai kawasan industri strategis harus punya regulasi yang adil dan adaptif. Pemda juga harus melindungi warga dari calo tenaga kerja dan outsourcing ilegal,” pungkasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait