Kemendagri Sebut Usulan Pensiun ASN Diperpanjang Perlu Kajian yang Sangat Matang

Felldy Utama /Boby
Wamendagri Bima Arya (foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsKarawang.id-Usulan masa pensiun aparatur sipil negara (ASN) diperpanjang, perlu dilakukan kajian yang sangat matang. Diketahui, usulan ini sebelumnya disuarakan Dewan Pengurus Korpri Nasional.

Wamendagri Bima Arya Sugiarto menegaskan hal itu di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).

"Perlu pengkajian yang sangat matang, karena terkait dengan kebutuhan ke depan seperti apa," tandas Bima.

Menurut Bima, usulan ini juga perlu memperhatikan bagaimana kebijakan fiskal negara. Jangan sampai, tidak ada perencanaan yang sangat matang.

"Kemampuan fiskal kapasitas negara seperti apa. Distribusi aset seperti apa. Jadi perlu proses pengkajian yang lebih matang lagi," ujarnya.

Untuk diketahui, Korpri mengusulkan agar masa pensiun ASN diperpanjang. Rincian usulan itu yakni, Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama diperpanjangan hingga usia 65 tahun, JPT Madya atau Eselon I hingga 63 tahun.

Kemudian, JPT Pratama atau setingkat Eselon II batas usia pensiunnya menjadi 62 tahun, untuk Eselon III dan IV diperpanjang menjadi 60 tahun, dan untuk Jabatan Fungsional Utama batas usia pensiunnya mencapai 70 tahun.

Editor : Boby

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network