Terbitkan SE Terkait Covid-19, Ini 14 Arahan Kemenkes untuk Dinkes

Jonathan Simanjuntak/Boby
Kemenkes Terbitkan SE Terkait Covid-19, Ini 14 Arahan untuk Dinkes (Foto Ilustrasi: Okezone)

JAKARTA, iNewsKarawang.id-Merespons adanya peningkatan kasus Covid-19 negara di kawasan Asia, yaitu Thailand, Hongkong, Malaysia dan Singapura di Minggu ke-12 tahun 2025, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.03.01/C/1422/2024 tentang Kewaspadaan Terhadap Peningkatan Kasus Covid-19.

Surat Edaran ditandatangani oleh Plt. Dirjen Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Murti Utami pada 23 Mei 2025.

Dalam surat edaran itu dijelaskan Varian Covid-19 dominan yang menyebar di Thailand adalah XEC dan JN.1; di Singapura LF.7 dan NB.1.8 (turunan JN.1); di Hongkong JN.1; dan di Malaysia adalah XEC
(turunan JN.1).

Tujuan SE tersebut untuk meningkatkan kewaspadaan atas kasus Covid-19 meski transmisi penularannya dan kematiannya dinilai masih relatif rendah.

"Situasi Covid-19 di Indonesia memasuki minggu ke-20 saat ini menunjukkan tren penurunan kasus konfirmasi mingguan dari 28 kasus pada minggu ke-19 menjadi 3 kasus pada minggu ke-20 (positivity rate 0,59%), dengan varian dominan yang beredar adalah MB.1.1.," tulis Surat Edaran tersebut dikutip, Sabtu (31/5/2025).

Adapun atas surat edaran ini, Kemenkes juga meminta agar Dinas Kesehatan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota melaporkan terkait tren kasus Covid-19. Hal ini untuk juga meningkatkan kewaspadaan dini.

"Meningkatkan kewaspadaan dini dengan memantau dan memverifikasi tren kasus ILI/SARI/Pneumonia/Covid-19 melalui pelaporan rutin Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) dan/atau surveilans sentinel ILI-SARI," tulis arahan Kepada Dinas Kesehatan tiap Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Kemenkes juga mengimbau Dinkes segera melaporkan apabila terjadi peningkatan kasus potensial kejadian luar biasa (KLB).

"Jika terjadi peningkatan kasus potensial KLB, segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke dalam laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) atau Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp./WhatsApp 087777591097" tulis arahan itu.

Berikut arahan Kemenkes untuk Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota:

1. Memantau perkembangan situasi dan informasi global terkait kejadian Covid-19 melalui kanal resmi pemerintah dan WHO.

2. Meningkatkan kewaspadaan dini dengan memantau dan memverifikasi tren kasus ILI/SARI/Pneumonia/Covid-19 melalui pelaporan rutin Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR)  dan/atau surveilans sentinel ILI-SARI.

3. Jika terjadi peningkatan kasus potensial KLB, segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke dalam laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) atau Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp./WhatsApp 087777591097.

4. Memantau pemeriksaan spesimen Covid-19 melalui aplikasi All Record Tc-19.

5. Meningkatkan kapasitas petugas kesehatan termasuk petugas Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) untuk penanggulangan Covid-19.

6. Memobilisasi Tim Gerak Cepat (TGC) dalam mendeteksi dan merespon sinyal potensi terhadap peningkatan kasus Covid-19.

7. Melakukan koordinasi dengan Labkesmas terkait pengambilan spesimen kasus Covid19 sesuai dengan standar dan pengiriman rujukan pemeriksaan spesimen ke Labkesmas regional wilayahnya, dengan tetap mempertimbangkan aspek biosafety dan biosecurity.

8. Melakukan penyelidikan epidemiologi apabila ditemukan adanya peningkatan kasus Covid-19 maupun infeksi saluran pernafasan lainnya.

9. Meningkatkan promosi kesehatan kewaspadaan COVID-19 di masyakarat, sebagai berikut:

a. Menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS)

b. Cuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun (CTPS) atau menggunakan hand sanitizer

c. Menggunakan masker bagi masyarakat yang sakit atau jika berada di kerumunan

d. Segera ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala infeksi saluran pernafasan dan ada riwayat kontak dengan faktor risiko

10. Menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penatalaksanaan kasus Covid-19 yang memerlukan perawatan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.

11. Melakukan koordinasi dengan Labkesmas, fasilitas pelayanan kesehatan, UPT bidang Kekarantinaan Kesehatan dan pemangku kepentingan lainnya dalam rangka penanggulangan kasus yang diperlukan.

12. Melaksanakan pemetaan risiko dan penyusunan rekomendasi Covid-19.

13. Memastikan pelaksanaan deteksi dan respon kasus sesuai dengan ketentuan.

14. Tetap menjaga kesehatan bagi seluruh petugas kesehatan.

Editor : Boby

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network