JAKARTA, iNewsKarawang.id--Terkait isu besaran gaji pengurus Koperasi Merah Putih tengah menjadi perbincangan hangat di publik.
Pasalnya beredar kabar yang menyebutkan bahwa pengurus koperasi bakal menerima gaji antara Rp5 juta hingga Rp8 juta per bulan, sementara pengawas disebut-sebut mendapat Rp15 juta.
Namun, informasi tersebut ditegaskan sebagai hoaks atau tidak benar oleh pihak Kementerian Koperasi dan UKM.
1. Belum Ada Penetapan
Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menepis kabar tersebut secara langsung. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan terkait gaji bagi pengurus maupun pengawas Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes).
“Belum, belum ada,” ujar Budi Arie saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/5/2025), dikutip dari Antara.
Pernyataan senada juga disampaikan oleh Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono. Menurutnya, posisi pengurus Kopdes belum dibuka karena lembaga tersebut masih dalam tahap persiapan dan pembentukan. “Soal gaji apa segala macam nantilah, itu belum,” tegas Ferry.
Pemerintah berencana meluncurkan Koperasi Desa Merah Putih secara resmi pada 12 Juli 2025 bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi. Targetnya, sebanyak 80.000 koperasi desa tersebut akan beroperasi penuh secara nasional pada 28 Oktober 2025.
Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada 2 Mei 2025.
Meski belum ada kepastian terkait gaji, aturan teknis mengenai pembentukan koperasi ini sudah mulai disusun. Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025, pengurus Kopdes Merah Putih harus memenuhi beberapa syarat. Di antaranya adalah memiliki integritas, pemahaman tentang koperasi, tidak memiliki hubungan keluarga dekat dengan pengurus atau pengawas lain, serta bukan merupakan perangkat desa atau kelurahan.
2. Komposisi Pengurus
Komposisi pengurus koperasi juga harus berjumlah ganjil dan minimal terdiri dari lima orang. Nantinya, pengurus berhak menunjuk pengelola operasional koperasi dengan wewenang terbatas sesuai dengan kebutuhan.
Terkait regulasi penggajian, sejauh ini belum ada ketentuan khusus yang mengatur nominal gaji pengurus koperasi. Sebelumnya, hal ini pernah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2012, yang menyebutkan bahwa gaji dan tunjangan pengurus ditentukan melalui rapat anggota koperasi. Namun, UU tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2013. Saat ini, ketentuan kembali merujuk pada UU Nomor 25 Tahun 1992 yang tidak secara eksplisit mengatur sistem pengupahan koperasi.
Dengan demikian, besar kemungkinan penentuan gaji pengurus dan pengawas Kopdes Merah Putih nantinya akan disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan masing-masing koperasi, serta dibahas melalui musyawarah anggota setelah koperasi resmi terbentuk.
Editor : Boby
Artikel Terkait