KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Insiden kecelakaan kerja yang terjadi di PT Chang Shin Indonesia yang mengakibatkan seorang karyawati meninggal Dunia beberapa waktu lalu dikonfirmasi sebagai kecelakaan kerja fatal (fatality).
Hal ini disampaikan Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Bekasi-Karawang, Ponco Widodo, pada Selasa (6/5/2025).
Ponco menyatakan, kecelakaan tersebut menyebabkan kematian pekerja, sehingga termasuk dalam kategori cedera fatal.
Namun, tambah Ponco, penyelidikan masih berlangsung karena ada dua kemungkinan penyebab yakni, kesalahan manusia (human error) atau kesalahan mesin (machine error).
“Masih kami dalami. Tapi kalau dilihat, mesin press di lokasi sudah dilengkapi sensor, pembatas, dan sistem operasi dua tombol,” ujar Ponco. Selasa,(6/5/2025).
Sementara itu, Angga Wijaya, pengawas Ketenagakerjaan pada UPTD Wilayah II, menjelaskan bahwa insiden kerja diklasifikasikan dalam beberapa tingkat keparahan.
"Paling berat adalah Kecelakaan yang mengakibatkan kematian, lalu kecelakaan yang mengakibatkan cacat tetap, kecelakaan yang menghilangkan waktu kerja dan yang terakhir kecelakaan ringan (First Aid/pertolongan pertama)," katanya.
Saat ini, kata Angga, terkait kasus tersebut pihaknya telah memeriksa dokumen, memanggil pihak perusahaan, dan menyelidiki lokasi kejadian.
"Terkait sanksi, pelanggaran terhadap UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja bisa dikenai hukuman kurungan maksimal tiga bulan atau denda mulai dari Rp100.000. Tapi, denda dapat berlipat ganda hingga ratusan juta rupiah tergantung beratnya pelanggaran," tuturnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait